Metro Times (Magelang) Pengembangan hasil laporan masyarakat, jajaran Team Opsnal Sat Res Narkoba amankan dua pelaku pengguna narkoba di tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda, namun masih di wilayah hukum Polres Magelang Kota.
Waka Polres Magelang Kota, Kompol Khamami, sebut masing-masing pelaku adalah RLP diamankan di Jl. Sumbing, depan Kantor Kecamatan Magelang Tengah, dan AS diamankan di perempatan Ganten, Jl. Panembahan Senopati, Magelang Selatan, Kota Magelang.
“Para pelaku diamankan petugas setelah melakukan penyelidikan dan juga dibuntuti selama beberapa waktu” terang Kompol Khamami, dalam Konferensi Pernya di Mapolres Magelang Kota, Jumat (29/3).
Barang bukti yang berhasil diamankan pada tersangka RLP adalah beberapa plastik klip kecil yang diduga berisi tembakau garilla seberat 1,70 gram dan beberapa bukti yang lain. Sedangkan pada tersangka AS ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,76 gram, 1 Sepeda Motor Honda Beat, 2 Handphone dan beberapa bukti yang lain.
Hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, barang haram itu digunakan oleh dirinya sendiri alias pemakai. Saat ini pelaku masih proses penyidikan secara intensif untuk mengetahui darimana pelaku mendapat pasokan barang haram tersebut. Termasuk mengungkap jaringannya.
Disampaikan juga oleh Waka Polres, dua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda Rp 800 Miliar.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu membantu pihak Kepolisian, yaitu dengan cara, seandainya melihat adanya transaksi narkoba, masyarakat langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian, agar para penyakit dan perusak generasi penerus bangsa ini bisa disikat sampai tuntas” jelasnya.