Metro Times Kendal – Dua jembatan timbang yang berdiri diatas bahu jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal, tepatnya di jalan Pelabuhan Kendal, disegel oleh Satpol-PP dan Damkar Kendal.
Penyegelan dua jembatan timbang dilakukan sejak senin (12/5/2020). Pasalnya, selain berdiri dibahu milik Dishub Kendal, jembatan timbang tersebut tidak mengantongi izin.
Kepala Satpol-PP dan Damkar Kendal, Toni Ariwibowo mengatakan, penutupan 2 jembatan timbang dilakukan setelah Satpol-PP dan Damkar Kendal mendapatkan rekomendasi dari Dishub Kendal.
“Setelah disegel, kami memberi waktu kepada pihak terkait selama 2 minggu untuk melakukan pembongkaran,” kata Toni saat meninjau lokasi jembatan timbang bersama Bupati Kendal, senin (19/5/2020).
Jika tak mengindahkan himbauan, lanjut Toni, dirinya akan berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan pembongkaran sesuai dengan SOP yang ada.
Dia juga mengatakan, jembatan timbang yang disegel merupakan milik PT Nilam yang rencananya akan digunakan untuk menimbang tanah urugan.
Sementara itu, Bupati Kendal Mirna Annisa mengatakan, penyegelan terpaksa dilakukan karena tiba-tiba saja pemilik mendirikan bangunan tanpa mengurus perizinan terlebih dahulu.
“Tanah ini aset pemda, milik warga Kendal. Mari kita awasi sama-sama,” katanya.