Metro Times (Purworejo) Meski telah dimediasi dan berujung pada perdamaian, dugaan kasus pungutan liar (pungli) pologoro yang dilakukan oleh pemerintah Desa Kebongunung Kecamatan Loano, masih diperdebatkan. Khususnya pembahasan mengenai pengembalian uang pologoro yang pernah ditarik pemerintah desa.
Dikatakan oleh Kuasa Hukum korban dugaan pungli pologoro, Whindy Sanjaya SH. Menurutnya perdamaian kasus tersebut memiliki konsekuensi yang harus ditunaikan oleh pemerintah Desa Kebongunung, yakni mengembalikan uang pologoro yang pernah ditarik dari masyarakat. Kesepakatan ini berlaku bagi semua masyarakat yang pernah membayar uang pologoro diatas tahun 2016.
“Bisa (meminta uang pologoro dikembalikan,red) selama itu kurun waktu perda itu sudah disahkan (Perda yang menghapus biaya pologoro), tahun 2016,” katanya.
Whindy mengatakan, keempat klienya yang kemarin sempat bersengketa dengan Pemerintah Desa Kebongunung juga sudah mendapat pengembalian dana, sesuai dengan yang pernah ditarik oleh pihak desa.
“Klien saya menyatakan kalau yang penting uang kembali (dan pihak desa,red) mengakui salah,” katanya, melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (20/06/2020) sore.
Kesepakatan tersebut, kata Whindy, dicapai melalui musyawarah kekeluargaan dalam mediasi yang difasilitasi oleh Camat Loano, didampingi perwakilan pemerintah daerah dan DPRD setempat.
Kendati demikian, pendapat tersebut dimentahkan oleh Camat Loano, Laksana Sakti, yang mengatakan, tidak ada pengembalian uang pologoro diluar empat orang yang bersengketa.
“Itu kemarin tidak dibahas di rapat (mediasi) tapi kelihatanya kemarin secara nonformal dari Komisi 1 (DPRD Purworejo) menyampaikan kepada yang bersangkutan, ini cukup untuk ini saja karena yang sebelumnya berarti kan masih terikat dengan Pak Heri Almarhum (mantan kades),” katanya.
“Jadi untuk yang masih ada yang pak lurah yang lama (Almarhum Heri) kemarin sepakat itu tidak akan diungkit-ungkit lagi,” tambahnya.
Sementara itu perwakilan Komisi 1 DPRD Purworejo, Budi Sunaryo yang hadir sekaligus mendampingi kegiatan mediasi, justru tidak dapat memastikan, mana pendapat yang benar. Ia hanya mengemukakan pendapat pribadi soal dapat tidaknya seluruh korban dugaan pungli meminta kembali uangnya kepada Pemerintah Desa Kebongunung.
“Pendapat saya yang bertanggungjawab itu kan kades lama (Almarhum Heri) terhadap jalanya pemerintahan. Sebelum kepala desa meninggal kan tanggungjawab kepala desa (yang) meninggal,” katanya. (Dnl)