
MetroTimes (Solo) — Bank Indonesia (BI) terus memperkuat peran dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian penting dari upaya mendorong kesejahteraan masyarakat, pemerataan ekonomi, serta pertumbuhan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Yono Haryono dalam pemaparan bertajuk “Peran Bank Indonesia dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah” yang digelar di Solo, Senin (5/10/2026).
Yono menjelaskan, ekonomi syariah pada dasarnya bukan sekadar aktivitas ekonomi yang diperuntukkan bagi umat Islam. Penggunaan istilah “ekonomi syariah”, menurutnya, sejak awal dimaksudkan agar konsep tersebut lebih inklusif dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Ekonomi syariah itu bukan hanya untuk agama Islam. Istilah ekonomi syariah digunakan agar lebih inklusif,” ujar Yono.
Menurutnya, ekonomi syariah memiliki tujuan yang jauh lebih luas karena berorientasi pada kemaslahatan dan kesejahteraan bersama. Konsep tersebut berangkat dari maqashid syariah, yakni tujuan utama syariah dalam menjaga lima hal fundamental, meliputi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dalam konteks ekonomi, prinsip tersebut kemudian diarahkan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera atau falah, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi berjalan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan.
“Tujuannya untuk menjaga kemaslahatan dalam mewujudkan kesejahteraan bersama atau falah,” jelasnya.
Bukan Sekadar Soal Keuangan
Yono menegaskan, ekonomi syariah tidak semata-mata berbicara tentang perbankan atau transaksi keuangan. Konsep ini mencakup keseluruhan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk bagaimana sumber daya dialokasikan dan didistribusikan berdasarkan prinsip syariah.
Bank Indonesia, kata dia, pada 2016 bahkan menyusun definisi ekonomi syariah yang kemudian mendapat persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam perspektif tersebut, ekonomi syariah merupakan ilmu yang mempelajari kehidupan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi, termasuk alokasi dan distribusi sumber daya, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah dengan pendekatan maqashid syariah.
Tujuan akhirnya bukan semata mengejar keuntungan, melainkan menciptakan kemaslahatan, keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan bersama.
“Bagaimana keadilan bisa ditegakkan, keseimbangan juga. Ini penting, keseimbangan,” tegas Yono.
Ia menambahkan, prinsip keseimbangan juga berkaitan erat dengan cara manusia memperlakukan sumber daya alam. Ekonomi syariah tidak membenarkan eksploitasi sumber daya secara berlebihan karena aktivitas ekonomi harus tetap mempertimbangkan keberlanjutan dan kemanfaatan bagi lingkungan.
Menolak Riba, Maysir dan Gharar
Lebih jauh Yono memaparkan sejumlah prinsip dasar dalam muamalah atau hubungan ekonomi antarmanusia.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah larangan riba, maysir dan gharar.
Riba, kata dia, berkaitan dengan keuntungan yang telah dipastikan di muka, sementara aktivitas perdagangan memiliki risiko yang nyata karena pelakunya dapat memperoleh keuntungan maupun mengalami kerugian.
“Kalau riba itu keuntungan yang sudah dipastikan di depan. Kalau perniagaan, kita tidak tahu tahun depan kita akan untung atau tidak,” paparnya.
Menurut Yono, Islam justru mendorong aktivitas perdagangan dan kegiatan ekonomi produktif yang memiliki keterkaitan dengan sektor riil.
Prinsip tersebut juga menjadi pembeda dengan praktik maysir atau perjudian. Dalam perjudian, uang tidak secara langsung menciptakan aktivitas ekonomi produktif di sektor riil. Sementara dalam transaksi jual beli, terdapat barang atau jasa yang menjadi dasar kegiatan ekonomi.
Adapun gharar merujuk pada ketidakpastian dalam transaksi. Yono mencontohkan praktik ijon, ketika hasil pertanian yang belum jelas wujud maupun jumlahnya telah diperjualbelikan.
Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi merugikan petani karena terjadi ketika petani membutuhkan likuiditas dan terpaksa menjual hasil pertanian sebelum dapat dipastikan hasil akhirnya.
“Dalam banyak kasus, sistem ijon itu yang paling dirugikan adalah petani. Itu yang kemudian dalam ekonomi syariah diharamkan atau dilarang,” katanya.
Harta Bukan Tujuan Akhir
Yono juga menekankan bahwa ekonomi syariah mengakui kepemilikan individu. Manusia diperbolehkan memiliki harta yang diperoleh melalui cara yang sah, termasuk hasil kerja maupun warisan.
Namun, kepemilikan tersebut bersifat relatif karena dalam perspektif syariah, hakikat seluruh kepemilikan berada pada Allah SWT. Manusia diposisikan sebagai pihak yang menerima amanah untuk mengelola harta dan sumber daya.
Karena itu, harta tidak boleh hanya dikumpulkan dan ditimbun tanpa memberikan manfaat yang lebih luas.
Yono menggambarkan posisi ekonomi syariah berada di antara dua kutub ekstrem, yakni kapitalisme dan sosialisme. Ekonomi syariah mengakui hak kepemilikan individu, tetapi pada saat yang sama menekankan adanya tanggung jawab sosial atas kekayaan yang dimiliki.
“Segala sesuatu itu absolut milik Allah, kita hanya titipan,” ujarnya.
Konsekuensinya, manusia harus mempertanggungjawabkan penggunaan harta tersebut, termasuk memastikan cara memperolehnya halal, cara mentransaksikannya sesuai ketentuan syariah, serta memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.
Dorong Ekonomi yang Adil dan Berkelanjutan
Prinsip keadilan menjadi bagian penting lainnya dalam ekonomi syariah. Yono menyoroti kecenderungan manusia untuk mencintai harta yang apabila tidak dikendalikan dapat mendorong penimbunan kekayaan secara berlebihan.
Salah satu dampaknya adalah praktik penahanan atau penimbunan komoditas untuk menciptakan kelangkaan sehingga harga meningkat.
Karena itu, ekonomi syariah mendorong perdagangan yang sehat, kerja sama dalam kebaikan atau ta’awun, serta distribusi kekayaan yang lebih berimbang.
Selain keadilan, aspek keberlanjutan juga menjadi perhatian. Menurut Yono, sesuatu yang halal belum tentu otomatis memenuhi prinsip thayyib apabila penggunaannya menimbulkan kerusakan dan ketidakseimbangan.
Ia mencontohkan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Pemanfaatan sumber daya alam harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.
“Yang halal belum tentu thayyib,” ujarnya.
BI Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah
Dalam pemaparannya, Yono menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang perlu dipahami dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Pertama, mengenali prinsip dasar ekonomi dan keuangan syariah. Kedua, memahami perkembangan ekonomi dan keuangan syariah. Ketiga, melihat peran Bank Indonesia dalam turut mengembangkan ekosistem tersebut.
BI, kata Yono, tidak hanya melihat ekonomi syariah dari sisi industri keuangan, tetapi juga dari pengembangan aktivitas ekonomi yang produktif dan memberikan dampak nyata terhadap masyarakat.
Dengan prinsip maqashid syariah, keadilan, keseimbangan, ta’awun, serta perhatian terhadap sektor riil dan lingkungan, ekonomi syariah diharapkan mampu menjadi salah satu kekuatan dalam membangun perekonomian yang lebih inklusif.
“Bagaimana ekonomi dilakukan secara berjamaah, semangat tolong-menolong dalam kebaikan,” kata Yono.
Penguatan ekonomi syariah pada akhirnya diharapkan tidak berhenti pada pertumbuhan angka-angka ekonomi, tetapi mampu menghadirkan manfaat yang lebih luas melalui pemerataan, peningkatan kesejahteraan, penguatan sektor produktif, serta pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab.
Dengan pendekatan tersebut, ekonomi syariah tidak hanya menjadi alternatif sistem ekonomi, tetapi dapat menjadi bagian dari strategi membangun perekonomian yang adil, inklusif, produktif dan berkelanjutan.
(nald)









