
MetroTimes (Jakarta) – Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen sebagai langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah meningkatnya tekanan terhadap perekonomian global.
Kebijakan tersebut diiringi dengan sejumlah langkah strategis di bidang moneter dan likuiditas guna memastikan stabilitas pasar keuangan serta mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi domestik.
Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) bagi perbankan dengan tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan sektor perbankan, sekaligus memastikan pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap berada pada level dua digit atau di atas 10 persen.
Bank Indonesia menegaskan bahwa perluasan fasilitas repo tersebut akan menjadi instrumen utama dalam pengelolaan likuiditas moneter. Mekanisme ini akan lebih diutamakan dibandingkan langkah lain, termasuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder yang selama ini menjadi salah satu instrumen pengelolaan likuiditas.
Selain itu, BI juga meningkatkan intensitas operasi moneter baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar. Pada sisi rupiah, penguatan dilakukan melalui pembukaan lelang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebanyak dua kali dalam sepekan.
Sementara untuk valuta asing, BI memperkuat intervensi pasar melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar internasional. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran valuta asing serta meredam volatilitas nilai tukar rupiah.
Di samping kebijakan moneter, Bank Indonesia juga terus mempererat koordinasi dengan Pemerintah dalam rangka sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter. Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penjelasan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada 6 Juni 2026 mengenai langkah-langkah menjaga stabilitas rupiah.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah dan bank sentral berupaya meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing, khususnya pada instrumen SRBI dan SBN, melalui mekanisme pasar yang sehat. Langkah ini diharapkan dapat mendorong masuknya aliran modal asing sekaligus memperkuat cadangan devisa nasional.
Koordinasi juga dilakukan dalam pengelolaan likuiditas melalui penempatan kas pemerintah di Bank Indonesia. Kebijakan tersebut memungkinkan operasi fiskal dan moneter berjalan selaras sehingga mendukung efektivitas upaya stabilisasi nilai tukar rupiah.
Bank Indonesia menegaskan bahwa koordinasi fiskal dan moneter yang telah terbangun kuat selama ini akan terus diperkuat secara berkelanjutan. Dengan sinergi tersebut, stabilitas makroekonomi diharapkan tetap terjaga, sementara momentum pertumbuhan ekonomi nasional dapat terus didorong di tengah ketidakpastian global.
Bank Indonesia optimistis fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat dan memiliki daya tahan yang baik dalam menghadapi berbagai risiko eksternal yang masih membayangi perekonomian dunia.
(nald)




