- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat ±989,679 gram pada Kamis (2/4/2026).

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0003-NAR/III/2026/BNNP Jawa Timur tertanggal 4 Maret 2026.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RH dan MT. RH merupakan laki-laki asal Medan yang tidak bekerja, sementara MT merupakan petani asal Sampang.

ads

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Gubeng, Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BNNP Jawa Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka RH di sebuah rumah kos di kawasan Pacar Keling, Tambaksari.

Pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendatangi lokasi tersebut. RH sempat melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas, namun berhasil diamankan di Jalan Kayon, Surabaya. Dari hasil interogasi awal, RH mengakui menyimpan sabu di kamar mandi kosnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang disembunyikan dalam tas kain yang digantung di dinding kamar mandi. Selanjutnya, terungkap bahwa RH diperintahkan oleh seseorang berinisial JN untuk menyerahkan sabu kepada pembeli.

Transaksi kemudian diatur di depan ATM Bank Mandiri di SPBU Pertamina Raya Simo Pomahan, Surabaya. Tidak lama kemudian, tersangka MT datang mengambil sabu yang telah diletakkan di bagasi sepeda motor milik RH. Petugas langsung mengamankan MT beserta barang bukti.

Dari keterangan MT, diketahui bahwa ia diperintah oleh atasannya berinisial MS alias JN untuk mengambil narkotika tersebut. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti

Barang bukti narkotika yang disita berupa satu bungkus plastik teh China merek Guan Yun Wang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto awal ±999,680 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak ±10,001 gram disisihkan untuk uji laboratorium, sedangkan ±989,679 gram dimusnahkan.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti non-narkotika dari kedua tersangka, di antaranya beberapa unit telepon genggam, uang tunai, kartu ATM, tas, serta satu unit sepeda motor.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Muhammad, S.I.K., M.M., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur serta upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

(nald)