Laporan Langsung : Jaques Antonius Latuhihin
MetroTimes(Semarang)Banyaknya permasalahan atas pengelolaan Keuangan Desa khususnya yang terjadi di hampir seluruh Desa di Provinsi Jawa Tengah terungkap dalam materi yang di sampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan(KALAN) BPK RI Provinsi Jawa Tengah , Hery Subuwo S.E., Ak, MPA, CIA, CFE, CA dalam acara Media workshop dengan Tema “Mekanisme Pemberian Opini atas Laporan Keuangan dan Pemeriksaan Keuangan Desa” .
Menurut Kalan BPK RI Provinsi Hery Subuwo, salah satu permasalahan yang ada dalam pengelolaan Keuangan Desa adalah Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan Dana Transfer yang Tidak Sesuai Ketentuan. Hal tersebut antara lain terlihat dari belum di buatnya Speksifikasi Teknis oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atas Barang dan Jasa yang akan diadakan.
Lebih lanjut TPK juga belum melakukan Negosiasi yang di tuangankan dalam Berita Acara Negosiasi Harga dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah, khususnya untuk transaksi antara Rp. 50 juta hingga Rp. 200juta. Selain itu Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) sebuah pekerjaan juga di susun hanya berdasarkan Harga Indeks Kabupaten, bukan berdasarkan harga setempat atau harga pasar terdekat dari desa.
Permasalahan lain dalam pengelolaan Keuangan Desa yang juga di ungkap Kalan BPK Prov Jateng, Hery Subuwo yakni adanya Realisasi Belanja Desa yang belum di dukung dengan Bukti Pertanggungjawaban yang lengkap. Selain itu, Bendahara Desa belum melakukan penyetoran Pajak dan Pemunggutan Pajak atas Transaksi Pengeluaran.
Hery menjelaskan perihal pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Desa meliputi kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausaahan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa dimana Pengelolaan Keuangan Desa karena Keuangan Desa termasuk dalam Kategori Keuangan Negara yang bersumber dari APBN dan APBD.Untuk itu Hery mengingatkan agar setiap Kepala Desa wajib menata Laporan Keuangan Desa mereka “Karena Dana Desa bukan Uang Nenek Moyangnya, jadi Pengunaan dan pengelolaan Dana Desa harus sesuai ketentuan, Peraturan dan perundang-undangan yang harus di taati “Tegas Hery selaku Kalan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Hery menyatakan bahwa pemeriksaan keuangan pemerintah merupakan salah satu jenis pemeriksaan yang dilaksanakan BPK. Selain pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK juga melakukan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu(PDTT).Berdasarkan aturan yang ada , setidaknya terdapat 5 Prinsip Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Transparan, Akuntabel, Parisipatif, Efektif, dan Efisien.
Media Workshop itu sendiri dilaksanakan untuk meningkatkan kerjasama yang Efektif antara BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan Insan Media yang Di Semarang dan Sekitarnya. BPK sangat menyadari peran penting media dalam tata kelola pemeritahan dan masyarakat. Pelaksanaan peran kegiatan-kegiatan sejenis diharapkan dapat membangun sinergi dan kesamaan persepsi antara BPK dan pihak Media, dalam upaya bersama untuk lebih mendorong terciptanya tata kelola keuangan negara yang Bersih, Transparan dan Akuntabel.
Kegiatan Media workshop sendiri di Moderatori oleh Kasubag Humas Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Athur Saragih Bersama Kepala Sub Audit Jateng IV Ahmad Adib Susilo, SE. MSi. Ak salah satu Pejabat Struktural di Pemeriksaan yang membawahi Wilayah Pantura Bagian Barat. Dan di laksanakan Rabu,(18/10) bertempat di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah yang di ikuti sedikitnya 70 Reporter dan wartawan dari berbagai Media Nasional maupun Media Lokal baik Online, TV dan Koran. Selain Sesi tanya Jawab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah juga menyempatkan diri Foto bersama seluruh awak Media yang hadir dalam acara tersebut.