Metro Times (Surabaya) – Kepala Badan POM RI didampingi Kepala Balai Besar POM (BBPOM) (It Surabaya memusnahkan 1.559 item (181.662 kemasan) obat dan makanan ilegai dengan nilai keekonomian mencapai 3,8 miliar rupiah. Obat dan Makanan ilegal tersebut mempakan barang bukti hasil pengawasan BBPOM di Surabaya melalui berbagai Operasi Gabungan (Operasi Storm, Operasi Pangea, Operasi Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional) tahun 2016 dan 2017. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum.
Hasil pengawasan BBPOM di Surabaya tersebut didominasi oleh pangan tanpa izin edar (TIE) /ilegal sebanyak 117 item (24.407 kemasan) dengan nilai keekonomian lebih dari 2,2 miliar rupiah dan obat tradisional (OT) /jamu stamina pria mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak 543 item (94.603 kemasan) dengan nilai keekonomian lebih dari 1 miliar rupiah.
Sepanjang tahun 2017 ini, BBPOM di Surabaya menangani 20 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan dengan temuan sebanyak 2.069 item (1.216.610 kemasan) dengan nilai keekonomian lebih dari 11 miliar rupiah. Dari 20’perkara tersebut, 15 perkara sudah masuk tahap 1 dan lima perkara dalam proses pemberkasan.
“Secara nasional, selama tahun 2017 sampai dengan bulan November, Badan POM R1 telah menangani 215 perkara di bidang obat dan makanan yang terdiri dari 24 perkara obat ilegal, 75 perkara obat tradisional ilegal, 57 perkara kosmetika ilegal, dan 59 perkara pangan ilegal”, ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito. “Dalam tiga tahun terakhir ini Badan POM RI melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang sifatnya lebih ke akar permasalahan (skala/produksi/pedagang besar) dan berdaya ungkit tinggi”, lanjut Kepala Badan POM RI.
Kejahatan di bidang obat dan makanan sangat berbahaya yang dapat merugikan kesehatan masyarakat dan generasi bangsa. “Badan POM RI terus berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi obat dan makanan”, ujar Kepala Badan POM RI. Badan POM RI juga berkoordinasi dengan berbagai lintas sektor terkait, dan mengajak masyarakat untuk bergerak bersama memberantas kejahatan obat dan makanan. “Kami terus meningkatkan kerjasama dengan Criminal justice System untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi para pelakunya serta untuk memberikan efek jera”, lanjut Kepala Badan POM RI.
Efek jera terkait pelanggaran di bidang obat dan makanan rtenjadi perhatian Badan POM RI. Karena itu Badan POM RI berupaya agar ke depan, pelanggaran di bidang obat dan makananakan mendapat hukuman yang memenuhi rasa keadilan.
Hal ini yang menjadi salah satu latar belakang mengapa Badan POM RI membutuhkan payung hukum berupa Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan. “Dengan adanya Undang-undang tersebut maka Badan POM RI akan memperoleh perkuatan sumber daya, diantaranya berupa penguatan kewenangan pengawasan yang komprehensif terkait regulasi, data dan informasi peredaran obat dan makanan, serta penguatan kewenangan penindakan Badan POM RI termasuk PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) guna nemperoleh efek jera bagi pelaku kejahatan di bidang obat dan makanan serta mencegah terjadinya kejahatan di bidang obat dan makanan,” jelas Kepala Bdan POM RI
Badan POM RI tak henti mengimbau para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan dalam menialankan usahanya. Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas. Laporkan jika menemukan hal~hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan, dan ingat selalu “Cek KLIK”. Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa, karena pengawasan obat dan makanan adalah tanggung jawab kita bersama.(nald).