Metro Times (Kendal) Konsumsi Narkoba jenis sabu-sabu selama 20 tahun, U warga Dusun Tlangu RT 003 RW 003 Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal Jawa Tengah, akhirnya diamankan Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendal hari Kamis, (9/5) sekira pukul 15.00 wib dirumahnya di Desa Sukorejo.
Sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus shabu-shabu seberat 0,48 gram, 1 alat hisab bong, sedotan, kertas aluminium foil dan korek api turut diamankan petugas BNNK Kendal.
Kepala BNN Kab Kendal, AKBP Sharlin Tjahaya Frimer Arie mengatakan, penangkapan tersangka U berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Tersangka diamankan di rumahnya oleh tim yang dipimpin Kompol Agus Triyono dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti shabu-shabu dan peralatan untuk memakai shabu-shabu,” katanya saat Pers Releasi di Kantor BNNK Kendal, Senin (13/5).
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga melakukan screening awal yakni tes urine terhadap tersangka, dan didapati hasil positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine di urine tersangka.
Sementara itu, tersangka U mengaku bahwa dirinya sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 1999 atau selama 20 tahun.
“Sebulan saya memakai shabu-shabu sebanyak dua sampai empat kali, karena kalau lama tidak memakai badan sakit semua,” ujarnya.
Tersangka U juga menuturkan kepada media bahwa sabu-sabu didapatkan dari temannya yang ada di Sukorejo dan juga didapatkan ketika di luar kota.
Atas perbutannya, tersangka dikenakan pasap 112 ayat 1, subsider pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.(Gus)