Metro Times, (Purworejo), Sampai Mei Tahun 2017 Dinas Sosial PPPA (Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak) sudah menangani 20 kasus. Enam kasus menimpa orang dewasa dan 14 kasus menimpa anak-anak, demikian dijelaskan oleh Kepala Dinas Sosial PPPA Dra Eny Sudiyati MM yang didampingi Kabag PPPA Kenik Mujiani.
Untuk penanganan orang dewasa selalu dilakukan pendampingan secara kekeluargaan.Jika pendampingan secara kekeluargaan tidak berhasil, kasus dilimpahkan ke Pengadilan Agama. Dikatakan dibanding dengan kasus yang terjadi pada tahun sebelumnya, tampak terjadi penurunan karena pada tahun 2016 PPPA menangani 65 kasus yang terdiri 33 kasus anak dan 32 kasus orang dewasa.
Eny Sudiyati juga yakin bahkan PN Purworejo sudah benar-benar melaksanakan UU tentang perlindungan anak. Setiap kasus yang menimpa anak dilakukan orang dewasa hukumanya cukup tinggi.Kasus Ayah dan anak kadang terbukti.
“Ayahnya dihukum 15 tahun, demikian juga kasus Kakek dengan cucunya, si Kakek dijatuhi hukuman 9 tahun,” Kata Dra Eny Suduyati MM.
Guna mencukupi kebutuhan, Dinas Sosial PPPA saat sekarang dinas tersebut sedang mengusulkan dibangun rumah singgah, tujuanya supaya anak-anak serta lansia terlantar akan dikirim ke panti dapat ditampung dirumah tinggal.
“Tampaknya usulan membangun rumah tinggal dapat disetujui , dan pada tahun 2018 pembangunan tersebut sudah dapat terealisasi,” ujar Eny Sudiyati. (Daniel)