MetroTimes (Yogyakarta) – Petugas Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pria berinisial IB (21) karena telah melakukan penyalahgunaan obat terlarang dan memperjualbelikan obat terlarang jenis Pil Yarindo, pelaku yang merupakan residivis Polres Bantul diamankan dikediamanya di Mantrijeron, petugas berhasil menyita 32.000 Pil Yarindo.
Dalam Konferensi Pers yang digelar pada Kamis (25/6/2020) yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Sukar menyampaikan pihaknya melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat sekitar tentang dugaan penyalahgunaan obat terrlarang.
“berkaitan dengan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah mantrijeron ada peredaran obat terlarang” ungkapnya.
“pelaku memperjualbelikan barang terlarang tersebut melalui media sosial”imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan pelaku mengaku telah menjual Pil Yarindo kepada 2 orang yaitu MW dan TF, Selanjutnya petugas mengamankan MW (saksi pembeli) dan TF (saksi pembeli) beserta barang bukti Pil Yarindo, Kemudian tersangka,saksi dan barang bukti dibawa guna penyelidikan lebih lanjut.
Kanit II Iptu Aditya SH,SIK menambahkan pihaknya sudah lama mengintai pergerakan pelaku, Perederan dan konsumennya pun cukup besar jumlahnya.
“tersangka melakukan perederan sangat cepat, hanya membutuhkan 4-5 hari barang sudah habis” ungkapnya.
“pelaku mendapatkan barang tersebut 32.000 Pil/Minggu dengan nilai keuntungan 30jt-40jt ” tambahnya.
Barang Bukti yang berhasil disita berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip isi 10butir Pil Yarindo.
- Uang tunai Rp 190.000
- 1 (satu) ATM (disita dari tersangka IB)
- 32 Toples yang keseluruhanya berisi 32.000 butir Pil Yarindo
- 1 (satu) Handphone warna hitam. (disita dari saksi MW)
- 1 (satu) bungkus plastik klip isi 2 butir Pil Yarindo. (disita dari saksi TF)
Atas tindakan tersebut pelaku IB disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000 (satu milyar). (red)