- iklan atas berita -

 

Metro Times (Magelang) Polres Magelang Kota Polda Jateng menangkap 4 pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus gendam. Ke-4 pelaku tersebut melakukan aksinya di depan BRI Cabang Magelang Jl. Ikhlas Kelurahan Kedungsari Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang pada Kamis, 3 Januari 2019, sekira pukul 09.45 wib.

Ke-4 pelaku yaitu AH (58), TKS (58), SA (52), dan ZA (42) ditangkap 25 hari setelah pelaporan korban atas nama Ratna Wilis (64) warga Kampung Samban, Kota Magelang, Jateng, di Banyuwangi, Jawa Timur.

Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rinto Sutopo dan Kasubbag Humasnya AKP Nur Saja’ah dalam Press Release dengan awak media mengatakan, dengan dasar laporan Polisi Nopol : LP/B/01/1/2019/Jateng/Res Mgl Kota/Sek Mgl Slt, tanggal 4 Januari 2019, anggotanya dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan, dan selang 25 hari kemudian, anggotanya berhasil mengamankan semua pelaku penipuan di Banyuwangi Jawa Timur. Menurutnya, penipuan dengan modus gendam saat ini sedang merajalela di Kota Magelang. Maka dari itu, pihaknya menghimbau kepada warga Kota Magelang dan sekitarnya agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap siapapun, terlebih terhadap orang yang belum dikenalnya.

Idham Mahdi dalam Press Release nya juga menambahkan, kronologi dari penipuan ini adalah, ketika itu korban dibujuk rayu dengan komplotan pelaku dengan mata uang Dolar Bellarus (mata uang Rusia). Namun korban tidak menyadari kalau mata uang tersebut sudah tidak berlaku. Dengan modus iming-iming 1 mata uang Dolar Bellarus kalau ditukarkan dengan Rupiah menjadi Rp 10.300,- s/d 10.400,- akhirnya korban terbujuk dengan rayuan 4 pelaku tersebut, dan totalnya korban tertipu sebesar Rp 81.300.000,- dan 1 buah Hp merk Vivo type S91 seharga Rp 2.000.000,-.

ads

“Selain mengamankan 4 pelaku penipuan dan penggelapan, anggota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yang diantaranya adalah, baju, celana, tas, sepatu, kaca mata, Hp, uang asli dan uang mainan” terang Kapolres dalam Press Release dengan wartawan, Kamis (14/2).

“Atas perbuatannya, ke-4 pelaku terancam pidana paling lama 4 (empat) tahun, tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan atau tindak pidana penggelapan yaitu Pasal 372 KUHP” tambahnya. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!