- iklan atas berita -

MetroTimes(Jakarta)Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bereaksi terhadap lamban nya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan Kasus Sumber Waras dimana KPK telah menetapkan status tersangka Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Ketua ACTA Habiburokhman dan Habib Novel Bakmumin mempersoalkan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras yang seakan jalan di tempat.ACTA pun mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tuntutan utama praperadilan tersebut yakni meminta KPK menetapkan tersangka dan meningkatkan kasus dugaan korupsi Sumber Waras ke penyidikan,” kata juru bicara ACTA Habib Novel Bamukmin melalui siaran elektroniknya, Rabu (1/2).

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Sumber Waras. Gugatan diajukan ACTA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari ini kami daftarkan gugatan praperadilan kasus dugaan kasus pengadaan lahan Sumber Waras melawan KPK,” kata Ketua ACTA Krist Ibnu di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).

ads

Krist mengatakan pihaknya menggugat KPK untuk meningkatkan status kasus Sumber Waras ke penyidikan. ACTA juga mendesak KPK segera menetapkan tersangka.

“Jadi kita ingin agar KPK menemukan tindak pidana korupsi, langsung (ditingkatkan) ke penyidikan saja,” ujarnya.

Krist menyebut peningkatan status penyelidikan ke penyidikan bisa didasarkan pada hasil audit investigasi BPK yang diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2016. Ada enam penyimpangan yang disebutkan dalam audit investigasi BPK, yakni perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan, penentuan harga, serta penyerahan hasil.

Audit investigasi BPK tersebut dinilai Krist sudah valid sehingga dapat menjadi dasar ditingkatkannya status penanganan Sumber Waras. “Hasil audit BPK tersebut tidak pernah dibatalkan dan tidak pernah juga diralat. Validitas audit BPK tidak bisa diragukan, karena BPK adalah lembaga audit negara yang keberadaannya diakui,” ujarnya.

Namun, dipastikan Krist, gugatan diajukan bukan untuk mendiskreditkan KPK. Gugatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap KPK.

“Sebaliknya, gugatan ini adalah bentuk dukungan konkret dari kami agar KPK senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

Seperti diketahui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada indikasi kerugian negara sebesar Rp191 miliar. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa pembelian lahan itu telah sesuai prosedur dan menguntungkan Pemprov DKI.
Dikutip dari beberapa sumber, berikut kronologinya:
Pada 14 November 2013, PT Ciputra Karya Utama melakukan ikatan jual beli lahan dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Saat itu, nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp12,195 juta.
Sumber Waras menjual lahan seluas 36.441 meter persegi di atas NJOP yakni sebesar Rp15,500 juta meter persegi atau setara dengan Rp564 miliar.
Ciputra menyetujui harga tersebut dan membayar Rp50 miliar sebagai down payment. Namun hingga 3 Maret 2014, Ciputra tak juga bisa memenuhi syarat kontrak yakni membangun kawasan apartemen yang direncanakannya.
Sekitar Mei 2014, tersiar kabar Pemprov DKI berencana membeli sebagian lahan Sumber Waras. Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara segera menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membicarakan rencana pembelian lahan tersebut.
Setelah disepakati bersama, pada 17 Desember 2014, terjadi penandatangan kontrak antara Pemprov DKI dengan Yayasan Sumber Waras. NJOP lahan tersebut pada tahun 2014 sebesar Rp20,755 juta.
Pemprov DKI membeli lahan seluas 36,441 meter persegi dengan harga NJOP tanpa penambahan atau setara dengan Rp755 miliar. Namun, pembayaran tidak segera dilakukan karena terkendala proses administratif.
Baru pada 31 Desember 2014, Pemprov DKI melakukan transaksi pembayaran melalui Bank DKI sekitar pukul 19.00. Pihak RS Sumber Waras mengatakan tidak ada pemberitahuan oleh Pemprov DKI terkait transfer yang dilakukan.
Pembayaraan diketahui sudah lunas ketika pihak RS Sumber Waras memeriksa jumlah saldo pada 5 Januari 2015.
Pemprov DKI Jakarta melunasi pembayaran lahan Sumber Waras karena Pada 9 Desember 2014, secara resmi terjadi pembatalan kontrak antara RS Sumber Waras dengan Ciputra. Kontrak itu batal karena Ciputra tidak bisa memenuhi persyaratan yang ada. Pada tanggal tersebut juga dikembalikan DP sebesar Rp50 miliar yang sebelumnya diberikan oleh Ciputra.
Dalam perjanjian tersebut, RS Sumber Waras harus mengosongkan lahan seluas 36.441 meter yang sudah dibeli Pemprov DKI. RS Sumber Waras harus mengosongkan lahan dua tahun setelah pembayaran diterima atau pada 31 Desember 2017.
Lahan seluas 36.441 meter persegi, sebelumnya digunakan oleh RS Sumber Waras sebagai poliklinik, ruang perawatan, klinik spesialis, ICU, ICCU, Apotek, Akademi Keperawatan , dan asrama
Perbedaan nilai NJOP yang tercover dalam audit memunculkan perdebatan sengit terjadi antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI .
Akibatnya, Ahok diperiksa KPK pada Selasa (12/4/2016). Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK untuk Provinsi DKI tahun 2014, yang menyebutkan adanya indikasi kerugian negara Rp191 miliar dalam proses pembelian lahan tersebut.
Perdebatan kian runcing setelah Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan mengatakan, awal kecurigaan pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras berawal dari transaksi tak lazim yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Begitu Ketua BPK RI Harry Azhar yang menyebut transaksi pembelian sebagian lahan itu menggunakan cek tunai sebesar Rp755,69 miliar. Anggarannya diambil dari uang persediaan (UP).
Sistem pembayaran melalui cek tunai ini, kata dia, sama seperti pembayaran uang tunai. Caranya dengan mencairkan cek tersebut di bank dan kemudian ditransfer ke rekening pihak ketiga, dalam hal ini Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
Harry menyoroti waktu transaksi pembayaran yang dilakukan pada pukul 19.49, 31 Desember 2014. Selain itu, ia menyebut, pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras terkesan dipaksakan. Sebab, sudah lewat batas tutup buku anggaran pada 25 Desember dan dilakukan sebelum tutup tahun.
.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!