Metro Times (Semarang) Sebanyak 484 pegawai Non ASN dipecat dan 185 ASN mendapatkan saksi tidak mendapatkan tunjangan penghasilan selama satu bulan. Sanksi tegas ini menunjukan sikap pemerintah yang tidak main-main dengan kebijakan larangan mudik, pada lebaran tahun ini.
Sanksi itu nyata diberikan kepada para ASN dan Non ASN yang terbukti melanggar larangan mudik Lebaran 2021 sesuai Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1 806/443/V/2021 yang ditanda tangani pada tanggal 22 April lalu.
Dalam surat edaran tersebut, ASN yang tetap melakukan mudik akan dipotong TPP sebulan dan non ASN akan diberhentikan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya telah memecat 484 pegawai Non ASN dan 185 ASN mendapatkan saksi tidak mendapatkan tunjangan penghasilan selama satu bulan.
Pegawai yang mendapatkan sanksi tersebut, adalah ASN/non ASN yang tidak melakukan presensi kerja selama masa pelarangan mudik.
Selain itu ada juga yang absen dari luar kota. Untuk diketahui, selama masa pelarangan mudik untuk absensi pegawai, harus mengirimkan share lokasi untuk mengetahui lokasi yang bersangkutan.
“Proses yang cukup panjang, waktu itu sebelum lebaran diingatkan pemerintah pusat mengeluarkan aturan dilarang mudik, kemudian kita membuat SE larangan mudik bagi ASN dan Non ASN, tapi ternyata masih ada yang nekad,” kata Hendi, Senin (31/5).