- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Tim Buser Sat Reskrim Polres Magelang Polda Jateng, dipimpin oleh AKP Bayu Puji Hariyanto SH SIK, berhasil menangkap tiga (3) diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dan sepeda ontel di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Magelang.

Ketiganya masing-masing RAS (24), warga Desa Wringin Putih Borobudur Magelang, EAS (17), warga Kedungsari Kota Magelang (di bawah umur), RY (25) warga Ringin Anom Borobudur Magelang. Mereka bertiga ditangkap oleh petugas Buser Polres Magelang di wilayah Borobudur pada Senin (8 Juli 2019), sekitar pukul 22.30 Wib.

Ketiga tersangka terakhir kali melakukan pencurian berupa sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah tahun 2007 Nopol H-2590-YL di Serambi depan rumah yang beralamat di Dusun Bowan, Desa Tanggulrejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang pada Jumat (22 Februari 2019), demikian Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK dalam siaran Pers dengan awak media massa, Jumat (12/07).

“Dalam operandinya ketiganya berboncengan tiga kemudian setelah mendapatkan sasaran berupa sepeda motor yang tidak terkunci stang, kemudian tersangka EAS langsung mengambil dengan cara di naiki kemudian dua temannya mengawasi dan mendorong cara stap (Joki), hingga situasi dianggap aman,“ terangnya.

Dalam pemeriksaan dan pengembangan petugas, ketiga tersangka telah melakukan di 10 (sepuluh) TKP di Wilayah Kabupaten Magelang. Selain kendaraan bermotor juga mengambil beberapa Sepeda Ontel, dan cara menjualnya pelaku mengakui melalui medsos (FB) Group Jual Beli Kendaraan Boyolali, kemudian diamankan melalui Cash On Delivery (COD), ini merupakan modus baru cara penawaran dan penjualan hasil kejahatan.

ads

“Cara penjualan dan penawaran hasil pencurian kami tawarkan melalui media sosial FB, Group Jual Beli Kendaraan Boyolali, dan hasil penjualan habis kebanyakan buat bermain Games On Laine,“ ucap RAS, yang juga merupakan residivis keluar tahun 2018 setelah mendekam di LP selama 10 bulan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!