- iklan atas berita -

METROTIMES.NEWS ( fakfak) Senin; 26/11. Persyaratan yang sangat penting untuk lancarnya Pembangunan Fisik sebuah bandar udara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2012 tentang pembangunan dan pelestarian bandar udara. Pasal 20 ayat (a) bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan; adalah persyaratan nomor 1 untuk pemberian Izin Pembangunan, untuk mendapatkan bukti kepemilikan diawali dengan pembanyaran Hak atas Kepemilikan Hak Ulayat Lokasi dimaksud, selanjutnya untuk menentukan Nilai Ganti Rugi Hak Ulayat harus melalui sebuah penilaian oleh lembaga penilai/appraisal. Khusus Bandara Siboru proses appraisal harus dilaksanakan pelelanga pada desember 2018 dan Januari 2019 dilakukan proses appraisal/penilaian harga atas objek lokasi hak ulayat calon bandara Siboru, hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Fakfak Samaun Dahlan, MAP di ruang kerja ketika bertemu dengan beberapa wartawan termasuk wartawan media ini.

“Persoalan tanah lokasi Bandara Siboru harus melalui appraisal, dan setelah
dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan  Provinsi Papua Barat, mereka katakan harus melalui proses appraisal”. Jelas Samaun Dahlan.

Lanjut Samaun Dahlan dalam penjelasannya kepada wartawan di ruang kerjanya, bahwa “di Kementerian Perhubungan diminta untuk mempresentasikan semua dokumen yakni amdal, rencana tehnik terperinci, dan sudah lengkap, kami
juga membawa pernyataan bersama antara pemelik hak ulayat. Untuk itu,  kami meminta waktu dari pemerintah pusat sampai pada Maret 2019 untuk menyelesaikan persoalan tanah yang diawali appraisal. Dari kesepakatan kami dan Pemerintah Pusat telah menganggarkan 100 Milyar. Selanjutnya tertuang kesepakatan bahwa, dari Pihak Kabupaten Fakfak dengan Anggaran APBD 50 Milyar dan diusulkan Provinsi Papua Barat 50 Milyar  untuk menangani pekerjaan pematangan tanah dari sisi udara yaitu Landasan Pacu dan Pematangan Lahan lainnya, sedangkan dari sisi daratnya kita serahkan kepada Kementerian Perhubungan melakukan pematangan tanah, pengalokasian anggaran pusat dengan “kode bintang” ada konsekwensinya bahwa pematangan tanah melalui appraisal harus tuntas di Maret 2019, bila tidak kerja keras bisa jadi lain”. Jelas Samaun.

Pematangan tanah untuk landasan pacu 1.600 meter pada tahap pertama. Panjang Landasan Pacu Optimal bisa sepanjang 2.800 meter” jelas Samaun Dahlan《frances》

ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!