- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Seorang siswi kelas 7 di salah satu sekolah di Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, diduga menjadi korban kejahatan sex yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

“Korban, sebut saja melati (13) diduga dicabuli oleh ayah tirinya,” terang Kapolsek Kutoarjo, AKP Markotib yang didampingi Kasubag Humas Polres Purworejo, AKP Siti Komariyah saat jumpa pers di Mapolsek Kutoarjo hari ini.

Pelaku yang berinisial S (33), merupakan ayah tiri korban, pelaku tega mencabuli anak tirinya tersebut dengan alasan karena ditinggal istrinya merantau ke Jakarta.

Sudah dua bulan istri saya kerja di pabrik di Jakarta. Saya saat itu tergoda, karena sudah lama tidak berhubungan dengan istri,” kata S menjawab pertanyaan wartawan. S, yang hanya buruh serabutan ini melakukan perbuatan kejinya itu sebanyak tiga kali mulai Januari 2019 lalu.

“Tersangka dan korban ini tinggal serumah, kamar korban tidak ada pintunya hanya ditutup gordyn. Jadi tersangka bisa leluasa masuk. Perbuatannya selalu dilakukan di atas pukul 24.00 WIB,” lanjut Markotib.

ads

Pelaku seringkali membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan cara memberi uang dan membelikan makanan, namun korban selalu menolak.

“Jadi korban dicabuli pelaku dengan cara meraba-raba tubuh korban dan memakai jarinya. Dari hasil visum diperoleh hasil selaput dara korban telah rusak,” lanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya, S disangka dengan pasal Pasal 82 jo 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!