- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Sebuah bangunan dan dikelilingi tembok tinggi berdiri di lahan yang sedang berperkara, anehnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih membiarkan bangunan berdiri di lahan yang dalam perkara nomor 615/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst Pengadilan Jakarta Pusat.

Walikota administrasi Jakarta Pusat pernah menerbitkan surat No.2783/-1.758.1 tanggal 31/10/17 perihal Penjelasan Terkait Penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap bangunan dan pagar tembok permanen di Jln pramuka ujung dan Jln jendral Achmad Yani Bypass kelurahan Rawasari kecamatan Cempaka Putih.

Dalam surat walikota Jakarta Pusat tercantum tembusan kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Pusat agar dapat ditindaklanjuti, namun hingga kini bangunan tersebut masih berdiri megah.

Saat ditemui metrotimes di senayan baru-baru ini, Nahor Hutagalung Ketua Divisi Investigasi LSM Gerakan Anti Korupsi (GERANSI) mengatakan “Pemprov DKI ngapain aja? Gajah dipelupuk mata tidak terlihat, semut diseberang lautan terlihat”

“Jauh-jauh Pemprov DKI  ngejar bangunan Reklamasi tanpa IMB sampai seberang pulau? Jelas-jelas di Jakarta Pusat sebelah Apartemen Green Pramuka bangunan berdiri tanpa IMB diatas tanah yang sedang berperkara dipengadilan”  ucap Nahor

ads

“Apakah karena ada bangunan yang bernuansa militer sehingga Pemprov DKI tidak punya nyali membongkar? Kami sudah pelajari sepertinya perkara tanah sekitar 2 Ha di Pengadilan Jakarta Pusat ibarat sinetron, siapa menggugat siapa? Belum jelas status orang-orang berperkara kepemilikan tanah tersebut” kata Nahor kemarin.

Nahor juga menjelaskan bangunan tembok yang berdiri diatas lahan berperkara adalah strategi mafia tanah untuk mengalihkan perhatian orang-orang yang mengaku berkepentingan ingin menguasai lahan yang masih dipertanyakan pemiliknya” tegasnya

Di tempat yang sama, Ratno Ketua Perwakilan DKI LSM Gerakan Masyarakat Peduli Asset Negara (GEMPAR) menambahkan “Kami juga dan teman-teman yang tergabung dalam Koalisi LSM Ibukota, telah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta terkait lahan berperkara dimaksud”

“Dalam waktu dekat kami yang tergabung dalam Koalisi LSM Ibukota akan melaporkan kepada pihak berwajib, adanya praktek penyimpangan penguasaan lahan yang berakibat merugikan Negara, juga adanya indikasi oknum penyelenggara Negara yang berkepentingan, sehingga melanggar peraturan dan perundang-undangan di NKRI tercinta” kata Ratno kepada metrotimes kemarin. (notoyudo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!