- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu. Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu Tahun 2019 Ketua Bawaslu Nur Kholiq, S.H, S.Th.I, M.Kn, mengatakan keterlibatan ASN dalam kampanye akan mendapatkan sanksi hukum pidana sesuai Pasal 494 dan Pasal 522 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Saya mengingatkan kepada ASN Purworejo agar tidak terlibat kampanye. Undang- Undangnya sudah jelas, jika ikut serta sebagai pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu akan mendapatkan sangsi pidana dan denda dalam jumlah yang besar,” kata Nur Kholiq di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo, pada Selasa (12/2/2019).

Nur Kholiq menambahkan, bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran oleh ASN agar segera memberikan laporan. Tenggat waktu pelaporan paling lambat tujuh hari sejak kegiatan berlangsung. Laporan dari masyarakat nantinya akan ditindak lanjuti dengan rapat pleno Bawaslu untuk membuktikan kegiatan kampanye tersebut memang terbukti masuk kategori pelanggaran hukum pidana.

Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertulis bahwa setiap Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan Kepolisian Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melakukan kampanye akan dipidana kurungan paling lama satu tahun. Denda paling banyak 12 Juta Rupiah.

ads

Pasal 522 UU Pemilu tertulis bahwa setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubemur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar kampanye mendapat hukum pidana penjara paling lama dua tahun. Denda paling banyak 24 Juta Rupiah.

“Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa ASN tidak boleh terlibat Kampanye Pemilu. Sehingga jika terlihat ada kegiatan kampanye yang dilakukan oleh mereka segera laporkan. Perlu juga di dokumentasi terkait pelanggaran kampanye yang ditemukan. Sehingga dokumentasi itu bisa menjadi bukti bagi pengawas untuk melakukan pengkajian pelanggaran dan menindak lanjuti keranah hukum pidana dan quot,” ujar Nur Kholiq.

Bawaslu bersama masyarakat terus melakukan pengawasan tahapan Pemilu. Pemilu merupakan kompetisi politik yang rentan terjadi pelanggaran. Pelanggaran yang terjadi membuat masyarakat tidak puas terhadap hasil pelaksanaan Pemilu. Bawaslu Purworejo Ingatkan ASN Agar Tidak Terlibat Kampanye. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!