- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Melihat perkembangan keadaan pasar daerah yang semakin lesu, Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM mengambil kebijakan untuk membebaskan retribusi pedagang di 27 pasar daerah yang ada. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Purworejo nomor 160.18/224/220 tanggal 14 April 2020 tentang Pembebasan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Daerah Kabupaten Purworejo.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo Drs Bambang Susilo, Rabu (15/04/20).

Bambang mengungkapkan. pandemi virus Corona (Covid-19) telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.

“Termasuk menurunnya daya beli masyarakat dan daya jual pedagang, yang memberikan efek langsung bagi pedagang pasar daerah,’ ujarnya.

Dijelaskan bahwa pembebasan retribusi ini berlaku pada retribusi pelayanan dasar bagi pedagang pasar daerah dengan pengecualian yaitu ijin penggunaan tempat berdagang secara tetap, serta retribusi persampahan/kebersihan bagi pedagang pasar daerah. Pembebasan terhitung mulai tanggal 14 April hingga 29 Mei 2020.

ads

Bambang juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan selalu mengikuti protokol kesehatan, antara lain menjaga jarak saat di pasar, mencuci tangan dengan sabun, wajib memakai masker dan menjaga pola hidup bersih dan sehat.

“Pemerintah Daerah sampai saat ini menjamin pasar daerah tidak tutup, serta menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat,” jelasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!