- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Calon Wakil Bupati Kabupaten Purworejo 2020, nomor urut 2, Kusnomo, digugat oleh seorang pengusaha asal Semarang Jawa Tengah Abdul Azis, di Pengadilan Negeri Purworejo. Kusnomo digugat bersama istrinya, dengan sangkaan wanprestasi.

Perkara ini dilatarbelakangi oleh dugaan tindakan wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Kusnomo. Hal ini diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat, Wahyu Rudi Indarto dkk, usai sidang pertama di Pengadilan Negeri Purworejo, sore hari tadi.

“Bahwa tergugat yang saat ini kami mendapat kabar bahwa yang bersangkutan juga sebagai salah satu calon wakil bupati (Purworejo), memiliki kewajiban yang belum dibayarkan kepada klien kami sebesar Rp 1,6 Miliiar,” katanya.

Sidang pertama dijadwalkan pada hari ini, Senin (02/11/2020), di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Hakim Heri Kusmanto. Hadir para pihak, penggugat, dan tergugat 1 atas nama Tri Asih Destari (istri Kusnomo) diwakili oleh Detkri Badiron, selaku kuasa hukumnya. Sementara kuasa hukum Kusnomo, belum dapat dinyatakan sebagai pihak lantaran persyaratan administrasi yang belum lengkap.

ads

“Menunda sidang pada tanggal 6 November 2020,” kata Hakim Heri Kusmanto.

Dikonfirmasi usai sidang, Defri Badiron mengakui bahwa dirinya hadir atas kuasa tergugat 1. Namun, Ia mengaku belum dapat menjawab pertanyaan wartawan terkait apa pokok permasalahan dalam gugatan tersebut.

“Maaf untuk itu (terkait gugatan) saya belum dapat menanggapi,” singkatnya.(SHP/DNL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!