MetroTimes (Jakarta) – PT Ide Dua Sen melakukan pengembangan Aplikasi Movin ditahun 2016 bekerjasama dengan Direktorat Consumer Telkom yang pada saat itu dipimpin oleh Dian Rachmawan.
Aplikasi Movin sendiri adalah merupakan layanan aplikasi yang bergerak lintas platform yang dibuat khusus untuk pelanggan IndiHome, dimana pelanggan dapat mengelola Telepon Rumah, UseeTV dan Internet Fiber baik didalam maupun diluar rumah menggunakan smartphone.
Meskipun product owner dari Movin pada saat itu ada di Divisi Service Solution Telkom, namun implementasi atau pelaksanaan kerjasamanya adalah Direktorat Consumer Telkom.
Layanan Movin kemudian dikerjasamakan oleh Direktorat Consumer Telkom dan PT Ide Dua Sen melalui program bundling IndiHome dengan Movin dimana setiap user IndiHome akan secara otomatis menjadi user Movin.
Adapun skema pembayaran dalam kerjasama antara Direktorat Consumer Telkom dan PT Ide Dua Sen adalah skema Revenue sharing yang dihitungkan berdasarkan hasil Rekonsiliasi yang diadakan setiap bulan dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
Lalu, dimana indikasi yang patut diduga sarat dengan permainan sehingga berpotensi merugikan Telkom/Negara.
Kabarnya juga sudah menjadi perhatian dari Kejaksaan Agung, Mengapa?
Berikut ini adalah beberapa hal-hal yang patut diduga sebagai indikasi tindak pidana korupsi tersebut :
- Telkom secara internal dengan solusi layanan dan sumberdaya yang ada saat itu dinilai sangat mampu mengembangkan sendiri aplikasi layanan Movin tanpa harus bekerja sama dengan mitra. Jika aplikasi Movin dikembangkan secara internal oleh Telkom, tidak akan ada nilai/revenue Telkom yang keluar atau dibagi kepada Mitra.
- Skema bisnis yang disepakati saat itu oleh Direktorat Consumer Service di bawah pimpinan Dian Rachmawan dengan PT Ide Dua Sen dengan sistem revenue sharing 50%:50% dinilai sangat tidak wajar, sarat permainan dan diduga lebih menguntungkan pihak mitra. Ditambah semua kegiatan bisnis dari Marketing, Customer Care, Billing hingga Collection sepenuhnya ditanggung dan dilakukan oleh Telkom, dan tidak dilakukan oleh PT Ide Dua Sen. Sehingga resiko bisnis operation dapat dikatakan hampir sepenuhnya ada dipihak Telkom. Adapun PT Ide Dua Sen hanya investasi di awal saja.
- Pilihan model kerjasama bisnis seperti ini akan lebih murah dan lebih efisien jika dilakukan dengan hanya membeli aplikasi tersebut dibandingkan dengan model revenue sharing, apalagi dengan jangka waktu kerjasama yang panjang. Dengan skema revenue sharing 50% : 50% yang diduga tidak wajar dan jauh lebih menguntungkan mitra, dan dengan skenario jangka waktu kerjasama selama 5 tahun maka potensi kerugian Telkom/Negara dari adanya revenue sharing adalah setidaknya sebesar Rp 60 Milyar.
Suatu tindakan dapat dikategorikan tindak pidana korupsi jika sudah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum,
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi merugikan keuangan negara.
Dengan demikian Kerjasama pengembangan dan penyediaan aplikasi Movin IndiHome tahun 2016 oleh Direktorat Consumer Service (yang saat itu dipimpin oleh Dian Rachmawan) dengan PT Ide Dua Sen patut diduga sebagai tindakan korupsi karena berpotensi merugikan keuangan Telkom/Negara.(red)