Metro Times Kendal – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kendal melakukan penutupan sebuah toko modern di Jalan Arteri Brangsong yang masih nekad beroperasi di masa Jateng 2 hari di rumah saja.
Ditemani dengan beberapa petugas dari kepolisian, penutupan toko modern dilakukan Plt Kepala Disdag Kendal Alfebian Yulando usai sidak di Pasar Sidorejo Brangsong, Sabtu (6/2/2021).
Alfebian Yulando mengatakan, menindaklanjuti Surat edaran Gubernur Jateng Nomor 44.35/000/993 tanggal 2 Februari 2021, Disdag Kendal telah mengeluarkan edaran bahwa untuk semua toko modern harus tutup selama 2 hari.
“Setelah saya muter-muter ke beberapa lokasi, toko modern ini masih nekad buka. Jadi kita tadi sampaikan untuk segera ditutup, ikut berpartisipasi dalam progam yang dicanangkan Gubernur Jateng,” kata Febi.
Penutupan toko modern yang masih buka, katanya, terpaksa dilakukan agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi toko-toko modern lain yang sudah melakukan penutupan dengan kesadaran sendiri.
Salah seorang pegawai toko modern yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa toko tersebut tetap dibuka karena permintaan dari atasannya yang mengaku tidak menerima surat edaran tentang penutupan toko modern.
“Tadi saya buka karena disuruh atasan saya, kalau mau ditutup ya dipersilahkan untuk ditutup,” katanya.
Pernyataan yang disampaikan pegawai toko langsung dibantah oleh petugas dari kepolisian. Polisi yang ada di lokasi tersebut menyampaikan bahwa semua toko modern sudah mendapatkan surat edaran dan pihak kepolisian juga sudah mengingatkan untuk dilakukan penutupan.
Tak berselang lama toko modern yang berada di Jalan Soekarno Hatta Brangsong langsung ditutup.(Gus)