- iklan atas berita -

 

Metro Times (Depok) – Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang. Pembutan akta otentik yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum.

Profesi Notaris juga dikatakan sebagai profesi yang luhur karena dalam melakukan pekerjaannya seorang Notaris harus taat pada aturan atau kaedah dengan selalu menjaga dan menjunjung tinggi profesionalitas dalam melayani masyarakat.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Subdit Notariat pada Direktorat Perdata bekerjasama dengan Program Studi Kenotariatan pada Universitas Indonesia, Universitas Jayabaya, Universitas Pelita Harapan dan Universitas Pancasila menyelenggarakan Pelatihan Teknis Penggunaan Layanan AHU Online di Bidang Keperdataan bagi Calon Notaris dan Mahasiswa Lulusan Magister Kenotariatan.

‘’Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan yang terkait dalam perbuatan hukum. Dan dilarang melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris’’ Kata Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitongga, Sesaat membuka acara di Hotel Margo,Depok, Jawa Barat Kamis,( 26 /7/18).

ads

Daulat menambahkan, Kegiatan Pelatihan Penggunaan Layanan AHU Online ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pengetahuan kepada calon notaris agar lebih mengetahui serta memahami seluruh layanan yang dilaksanakan oleh Ditjen AHU Khususnya di Direktorat Perdata.
‘’Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam rangka mensukseskan gerakan “Ayo Kerja, Kami PASTI” yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM’’Ujar Daulat

Untuk mewujudkan gerakan tersebut Ditjen AHU berupaya secara terus menerus untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat dengan cara mempercepat dan menyederhanakan prosedur pelayanan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat memenuhi standar Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI). Ditjen AHU telah banyak melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan, Penempatan dan Perpindahan notaris, serta Pendaftaran Fidusia yang dilakukan secara online.

‘’pemohon pelayanan Ditjen AHU tidak perlu lagi datang ke Kantor, namun cukup mengunjungi laman situs: ahu.go.id, kemudian pilih layanan yang diinginkan atau pilih Panduan apabila mengalami kesulitan dalam proses akses yang diinginkan, maka layanan atau data yang diperlukan dapat langsung diperoleh dengan mudah’’ tutup Daulat. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!