- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Habib Rizieq 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran kabar bohong hasil tes swab di RS UMMI Bogor. Habib Rizieq pun hanya memiliki tiga opsi, salah satunya adapah memohon pengampunan Presiden Jokowi.

“Menyatakan terdakwah Habib Rizieq Syihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dengan ini majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar majelis hakim dikutip dari siaran live streaming Youtube Refly Harun, Kamis 24 Juni 2021.

“Saudara punya hak atas putusan ini, pertama hak menerima atau menolak putusan saat ini juga dengan ajukan banding. Kedua, hak pikir-pikir selama satu minggu untuk menentukan sikap banding atau tidak,” kata majelis hakim.

“Ketiga, permohonan pengampunan Presiden dalam hal saudara menerima putusan ini,” imbuh majelis hakim.

Setelah majelis hakim menjelaskan opsi tersebut, Habib Rizieq dipersilakan memilih. Habib Rizieq lantas menyatakan diri tidak menerima putusan itu. Ada tiga alasan mengapa Habib Rizieq menolaknya putusan majelis hakim dalam perkara ini, di antaranya Habib Rizieq menyinggung soal tuntutan jaksa penuntut umum dan saksi hali.

ads

“Setelah saya mendengar keputusan tersebut, ada beberapa hal yang saya nggak terima. Jadi dengan alasan tadi dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya nyatakan banding,” kata Habib Rizieq.

Setelah tokoh FPI itu menyatakan langsung banding, Majelis Hakim PN Jakarta Timur langsung menutup sidang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!