Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih mendapat teguran dari Ketua Komisi B DPRD Mazlan Mansyur dalam rapat dengar pendapat karena beberapa kali tidak hadir diundangan rapat yang dianggap bertanggung jawab terjadinya polemik pelanggaran pasar grosir illegal di pasar buah tanjung sari.
Dalam rapat dengar pendapat komisi B yang diahadiri dua pakar hukum dan dinas tekait DPRD Surabaya kembali mendesak Dinas Perdagangan untuk mencabut izin pasar grosir illegal.
Mazlan juga menyinggung Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih yang tidak mau berkomentar kepada wartawan ketika ditanya soal polemik pasar grosir ilegal yang menjadi panjang.
Dari rekaman aktivitas pasar grosir illegal yang diputar dalam rapat salah satu pakar Prof DR Eko Sugitario yang hadir langsung dalam rapat tersebut berpendapat tegas agar segera diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin.
Eko pun kembali menegaskan jika keberadaan pasar grosir sudah menyalahi aturan pelanggaran operasional dan pelanggaran kawasan. Diperkuat oleh Mazlan dengan menunjukkan peta kawasan Tanjung Sari yang merupakan kawasan pergudangan dan perindustrian.
Mendengar pernyataan itu, Arini pun menjawab bahwa pasar grosir buah di Surabaya sudah tidak perlu dipermasalahkan. Arini jugamenegaskan bahwa keberadaan pasar buah Tanjungsari telah mengantongi izin.
Jawaban Arini tersebut bertolak belakang dengan data yang beredar. Karena berdasar Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) yang dikeluarkan Dinas Perdagangan yang di dalam poinnya surat izin pasar khusus ini disebutkan bahwa IUP2R bisa dipergunakan sebagai pasar khusus buah namun dilarang menjual secara grosir.
Awalnya Arini mengaku tidak tahu menahu izin terhadap pasar grosir ilegal di Jalan Tanjung Sari dengan alasan izin bukan dirinya yang mengeluarkan tapi Kepala Dinas Perdagangan sebelumnya. Surat IUP2R yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada 31 Oktober 2016 yang saat itu dijabat Widodo Suryantoro sebagai Kadisperindag.