- iklan atas berita -

METROTIMES.NEWS (sorong ) Miris nian nasib Bunga ( nama samaran) disetubuhi ayah tirinya sejak usia 12 tahun, di usianya yang ke 16 Bunga harus memutuskan mimpi dibangku sekolah karena hamil delapan bulan.

Kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri,N terhadap Bunga baru diketahui setelah Bunga berbadan dua.Setelah mengetahui Bunga hamil, pihak keluarga tidak terima dan langsung melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan N ke Polres Sorong, 5 Mei lalu.
Kapolres Sorong melalui Kasat Reskrim Rudi Ardiana, , SH,S.Ik dalam keterangan persnya mengatakan saat ini N pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sudah di tahan di Mapolres Sorong. Pelaku langsung diamankan pihak kepolisian setelah adanya laporan dari keluarga korban yang tidak terima Bunga disetubuhi ayah tirinya hingga hamil.

Kasat Reskrim menjelaskan berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan N berawal dari usia Bunga masih 12 tahun dan dengan modus ingin membersihkan alat vital Bunga, N tergiur dan langsung melakukan persetubuhan. Tidak berhenti disitu, N pun terus memaksa Bunga untuk melakukan persetubuhan hingga empat tahun lamanya tanpa diketahui pihak keluarga.
Mengingat Bunga masih di bawah umur, kata Kasat Reskrim, N dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 joo ayat 70 pasal 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. ” Ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ( marni )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!