- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – DPW LDII Jawa Timur menandatangani MOu dengan Kanwil BPN Jawa Timur tentang persertifikatan aset-aset milik LDII di seluruh Jawa Timur, yang dihadiri oleh Zaunudin Amali S.E ( Ketua Komisi II DPR RI), Ir. H.Sudarsono, M.M. (Staf Ahli Menteri ART/BPN Bidang Ekonomi), Drs. H. Heri Santoso (Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur), H. Amien Adhy (Ketua DPW LDII Jawa Timur). Penandatanganan diadakan di Aula DPW LDII Jawa Timur Surabaya, Rabu (3/4).

Zainudin Amali, S.E., Ketua Komisi II DPR RI, mengatakan, hari ini DPW LDII Jawa Timur mengadakan penandatangan perjanjian kerja sama atau MOu dengan Kanwil BPN Jawa Timur, khususnya untuk persertifikatan aset-aset milik LDII di seluruh Jawa Timur. Apakah itu wakaf dan lain sebagainya.

Persertifikatan tanah ini adalah program Pemerintah yang luar biasa sejak tahun 2016 sampai 2019 yang berjalan masif dengan target yang cukup besar.

“Kita berharap LDII khususnya sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan bisa aktif bukan hanya di Jawa Timur, tetapi untuk seluruh indonesia. Untuk persertifikatan aset-asetnya,” pinta Zainudin Amali.

ads

Sayang kalau program pemerintah ini di lewatkan begitu saja. Lanjut Zainudin, kehadiran saya sebagai ketua Komisi II DPR RI, karena kami melihat program pemerintah pak Jokowi ini cukup bagus dengan target-target yang terukur dan rakyat sangat di untungkan dengan program PTSL, maupun program-program pertanahan yang lainnya.

“Sekarang kami sedang menyusun Undang-undang pertanahan, melengkapi Undang-undang yang ada sebelumnya. Kami memberikan dukungan yang luar biasa terhadap penganggaran yang di ajukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka program pemerintah yang di gagas sejak Presiden Jokowi pemimpin negara ini,” ungkapnya.

Drs. H. Heri Santoso, Kakanwil BPN Jawa Timur mengatakan, kami meminta kepada seluruh ketua DPD LDII se-Jawa Timur untuk melakukan infentarisasi aset-asetnya yang dimiliki di seluruh Jawa Timur. Dan ketua DPD LDII Jawa Timur untuk selanjutnya mengisi menindaklajuti MOu ini, dan segera berkoordinasi dengan kepala kantor Pertanahan setempat, mengenai aset-aset, wakaf, yang dimiliki untuk segera disertifikatkan.

Lanjut Heri, target waktu tidak ada, tapi sesegera mungkin. Tujuannya apabila aset ini tidak segera didaftarkan, besar kemungkinan akan bermasalah dikemudian hari. Sebagai contoh : Orangtuanya dulu mewakafkan tanahnya, untuk dijadikan masjid atau wakaf, dengan harga tanah Rp. 1000/M2, yang diwakafkan 5000 M2. Dan sekarang harganya tanah Rp. 2 juta/M2, kalau berubah pikiran anak keturunannya, dan tidak disertifikatkan bisa menjadi lain. Makanya agar mempunyai kekuatan hukum ayo sertifikatkan aset.

H. Amien Adhy, Ketua DPW LDII Jawa Timur, menjelaskan, moment yang strategis ini, kita bisa membuka saluran komunikasi antara ormas dan negara. Yang selama ini kita tidak diatur di dalam undang-undang keormasan.

Organisasi masyarakat (Ormas) bisa bekerjasama dengan negara untuk keuntungan masyarakat yang lebih besar.
“Aset-aset LDII banyak berupa masjid, pondok pesantren, sekolah, dan aula-aula. Masjid ada 1200 masjid di 1408 PAC (Pimpinan Anak Cabang) setingkat Kelurahan,” jelas Amien.

“Saya juga minta agar di tiap-tiap Kabupaten/Kota bisa diberi hak untuk memakai nama yayasan untuk nama aset, sehingga aset kita tidak HGB tapi SHM,” ungkapnya.

“Kita terima kasih sekali, upaya kita mensertifikatkan aset-aset LDII se-Jatim di dukung oleh BPN Jawa Timur,” pungkasnya. (nald).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!