- iklan atas berita -
Metro Times (Semarang) – Kasus kekerasan pelajar di Indonesia mencapai hampir 3 ribu kasus sepanjang tahun 2023 yang masuk dalam Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Maraknya kasus perundungan terhadap pelajar baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah membuat berbagai pihak prihatin, terlebih pemerintah.
Berkenaan dengan hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 46 Tahun 2023.
Klausul Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 ini berisi tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di Indonesia.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang (DPKS) Dr Drs Budiyanto, SH, M.Hum mengatakan kalau berbicara soal kekerasan di satuan pendidikan ini tidak lepas dari definisi pendidikan itu seperti apa.
Menurut Budiyanto, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama yang bertujuan untuk menjadikan peserta didik memiliki masa depan yang lebih baik.
“Intinya pendidikan itu memanusiakan manusia. Ini saya tidak berbicara pendidikan menurut UU Sisdiknas No 20/2023 maupun pendidikan menurut Ki Hajar Dewantoro, tidak, tapi semua itu lebih kepada masa depan yang lebih baik dan memanusiakan manusia,” kata Budiyanto saat menjadi narasumber di acara sosialisasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 yang diselenggarakan SMK Muhammadiyah 1 Semarang, Jalan Indraprasta No 37 Semarang, Rabu (1/11).
Menurut Budiyanto, ada tiga hal di dalam proses pendidikan, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotorik. Dalam konteks lain, kata dia ada literasi, numerasi dan karakter. “Ini menjadi tanggung jawab bersama, yaitu keluarga, masyarakat / pemerintah dan sekolah. Kalau pemerintah ini sekolah negeri, kalau sekolah swasta ini masyarakat karena memiliki yayasan,” terangnya.
Menurut Budiyanto, persoalan kekerasan pelajar di Indonesia begitu kompleks, bahkan di tahun 2023 masuk kategori darurat kekerasan karena hampir 3 ribu kasus kekerasan masuk KPAI.
Karena menjadi tanggung jawab bersama, lanjut dia, Kemendikbudristek mengeluarkan aturan bernama pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Menurutnya tindak kekerasan yang sudah darurat ini bisa dihentikan dengan adanya kesadaran bersama antara keluarga, sekolah dan masyarakat / pemerintah.
“Kami menyebutnya Tri Pusat Pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat atau pemerintah,” imbuhnya.
Kepala SMK Muhammadiyah 1 Semarang Lukman Hakim, S.Pd mengatakan sosialisasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 ini membahas soal tindak kekerasan di sekolah.
Menurut Lukman, bullying (perundungan) berbeda dengan kekerasan. Kekerasan, kata dia merupakan salah satu bentuk dari perundungan.
“Perundungan dilakukan karena ada tindak kekerasannya, dilakukan karena ada kewenangan, misalnya dari senior ke junior, dari guru kepada murid dan dilakukan secara terus menerus,” katanya.
Menurut Lukman, tiga hal tersebut masuk kategori perundungan, sementara kalau kekerasan dapat berupa fisik atau non fisik seperti verbal dan psikis.
Sejalan dengan hal itu bagaimana sekarang sekolah di Kota Semarang mampu terbebas dari itu semua.
“Karena Kota Semarang memperoleh penghargaan sebagai Kota Layak Anak, sehingga sekolahnya pun harus ramah anak, tidak ada kekerasan,” katanya.
Ia menambahkan saat ini sekolah-sekolah didorong menjadi sekolah inklusif yaitu menerima penyandang disabilitas belajar di sekolah umum tidak harus di sekolah luar biasa (SLB).
Menurut Lukman, seringkali anak-anak penyandang disabilitas mendapatkan ejekan atau mengalami kekerasan verbal. “Maka jangan lagi ada perlakuan yang diskriminatif terhadap kaum disabilitas, mereka harus diperlakukan dengan baik,” imbuhnya.
Diketahui sosialisasi ini diikuti ratusan kepala sekolah SLTP dan guru BK SLTP se Kota Semarang. Selain Budiyanto, turut hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Semarang, Fajriah S,Pd, M.Pd dan Majlis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PDM Kota Semarang Drs Sutarto, MM. (af).
Ketua DPKS, Dr Drs Budiyanto, SH, M.Hum menyampaikan materi saat Sosialisasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 di SMK Muhammadiyah 1 Semarang, Jalan Indraprasta No 37 Semarang, Rabu (1/11). (Dok).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!