- iklan atas berita -

Metro Times (Bawen) Dr H Endar Susilo SH MH dipercayakan memimpin Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Tengah. Mandat kepemimpinan itu tertuang dalam surat nomer 023/HAPI-00/UM-00/III/2021 tertanggal 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HAPI, DR Hj Elza Syarief SH MH.

Dr Hj Elza Syarief berharap, dengan adanya pimpinan HAPI jateng yang baru diharapkan dapat melayani masyarakat dengan baik, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendapingan hukum.

“Saya percaya, pak Endar punya potensi untuk memimpin HAPI jateng. Oleh karena itu, kembangkan HAPI, dan bantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” harapnya.

Sementara itu, Dr H Endar Susilo SH MH mengucapkan banyak terima kasih kepada DPP HAPI untuk memimpin DPD HAPI Jateng. Terlebih kata Endar, khususnya kepada Ketum HAPI Dr Elza Syarief. “Saya berjanji untuk segera membentuk kepengurusan DPD Jateng, dan juga DPC sewilayah Jateng. Tentunya saya akan berkoordinasi dengan senior – senior pengurus sebelumnya” kata Endar Susilo, Senin (22/3).

Lanjut Endar, apa bila kepengurusan jateng telah terbentuk, Dirinya akan membuat surat permohonan kerjasama dengan Universitas – Universitas di Jawa Tengah, guna mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi calon – calon advokat handal HAPI, “tentunya mengandeng advokat – advokat senior di Jateng, sekaligus melengkapi kepengurusan HAPI di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah,” Tukas Endar.

ads

Menurut Endar, di Indonesia masih banyak dibutuhkan advokat – advokat handal yang kehadirannya akan ikut menjadi penegak hukum di negara ini, sekaligus menjadi mitra Kepolisian, Jaksa dan Hakim.

“Kehadiran advokat tentunya dapat menjadi penasehat hukum, pengacara dan pendamping masyarakat yang berperkara, mulai di Kepolisian, Kejaksaan maupun pada tingkat perkara tersebut di adili di pengadilan. Selain itu, upaya hukum pada tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“HAPI bukanlah organisasi advokat yang baru. HAPI sudah berdiri sejak tahun 1993. HAPI adalah satu dari 8 organisasi advokat yang diakui dan tercantum dalam undang – undang advokat nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat” jelasnya.

Endar berharap, HAPI jateng akan menjadi salah satu organisasi advokat yang dapat mencetak advokat – advokat yang mandiri dan berkwalitas dalam penegakan hukum, sehingga dapat membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum baik perdata maupun pidana.

Endar juga telah menyiapkan beberapa progam, agar HAPI lebih dikenal di Jateng. Salah satu memberikan pengetahuan hukum sejak awal bagi masyarakat melalui penyuluhan – penyuluhan hukum dan pendidikan singkat dasar hukum di sekolah – sekolah. Program ini tentunya tidak akan terlaksana apabila tidak didukung oleh advokat – advokat senior, termasuk advokat dari organisasi advokat lainnya di Jawa Tengah. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!