METROTIMES, TEMINABUAN (PAPUA BARAT) – Drs. D.M. Syaranamual, M.Pd mengatakan untuk memasuki perkawinan resmi minimal usia 19 Tahun berdasarkan undang – undang nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN pasal 7, dimana perkawinan hanya izinkan apabila pria umur dan wanita sudah mencapai Umur 19 tahun.
Adapun menjadi ketentuan umum sebagaimana dimaksud ayat 1, orang tua pihak pria atau wanita dapat meminta dispensasi kepada pengendalian perkawinan dengan alasan sangat mendesak di sertai bukti – bukti pendukung yang kuat untuk menikahi anaknya berdasarkan prosedur yang ada.
Dispensasi diberikan oleh pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak calon rumah tangga yang akan melangsungkan perkawinan tersebut, kata kepala kantor Kemenag Sorong Selatan pada saat membuka acara bimbingan perkawinan dan pra Nikah calon pengantin 2020 di kantor sekretariat kementrian agama (KEMENAG) di Teminabuan, 9 Juli 2020.
Drs. D.M. Syaranamual, M.Pd menhimbau warga masyarakat untuk membentuk keluarga itu maksimal berada pada puncak umur 19 tahun, supaya kita lebih dewasa dalam mengatur mahligai rumah tangga atau keluarga berdasarkan kemampuan Pria dan wanita sesuai prosedur, ujar dia.
Terkait pernikahan pada Pandemi Covid-19, Ia juga mengatakan pernikahan pada pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Sorong Selatan ada yang beberapa warga yang sebelumnya rencana menikah dikampung halamannya, tapi terkait pandemi jadi melangsungkan pernikahan di Kabupaten Sorsel, Syaranamual mengakhiri. (Agus Semunya/Hp)