Metro Times (Magelang) “Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat dengan adanya tanaman pohon ganja yang di tanam di sebuah Kebun Bengkok di Kecamatan Mertoyudan, Polres Magelang melalui Unit Opsnal Sat Narkoba bergerak cepat. Tidak sendirian, Unit Opsnal Sat Narkoba menggandeng Team Buser Sat Reskrim dalam mencari siapa dan dimana penanam pohon ganja tersebut,” begitulah keterangan Kapolres Magelang AKBP Roland A Purba dalam press release nya dengan awak media di Mapolres Magelang, Rabu (16/09) siang”.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, pertama kali laporan masuk ke petugas yakni pada tanggal 2 September. Dan petugas waktu itu langsung melakukan pengecekan, dan benar di lokasi ada tanaman pohon ganja sebanyak 5 batang yang sudah tinggi kira-kira tingginya bervariasi di mulai dari 80 cm s.d 160 cm.
“Waktu seketika, petugas melakukan pengecekan di lapangan. Dan benar, di lokasi kebun bengkok ditemukan tanaman ganja 5 batang yang tingginya 80 cm, 130 cm, 150 cm, 155 cm dan 160 cm,” kata Kapolres AKBP Roland A Purba.
Petugas Kepolisian tidak tinggal diam dengan ditemukannya tanaman pohon ganja tersebut, petugas mencari siapa pemilik dan penanam pohon tersebut.
“Setelah di pancing siapa yang menanam, merawat dan memiliki tananam tersebut tidak datang ke lokasi, akhirnya Unit Opsnal Sat Narkoba berkordinasi dengan Team Buser Sat Reskrim mencari siapa dalang di balik semua ini,” tambah Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan, masih menurut keterangan dari Kapolres, akhirnya penyelidikan membuahkan hasil. Dari hasil penyelidikan, diketahui penanam pohon ganja berinisial AFF warga Bondowoso Mertoyudan. Dan setelah dilakukan pelacakan, keberadaan AFF diketahui berada di wilayah Dusun Talun Kecamatan Dukun.
“Pada tanggal 8 September 2020, akhirnya petugas mengetahui dimana keberadaan AFF, dan seketika itu juga dilakukan penggerebegan dan benar, AFF bersama temannya yakni DI berada di tempat tersebut,” terang Kapolres.
Kepada petugas, AFF mengakui yang menanam pohon ganja di wilayah Mertoyudan. Tidak hanya itu, di lokasi penggerebegan, petugas juga menemukan barang bukti tambahan yakni beberapa pohon ganja yang ditanam di pot dan polibek, ganja kering dan lain sebagainya.
“Niat awal kita melakukan penangkapan ke AFF, tapi di lokasi penggerebegan ternyata juga kita mendapatkan barang bukti tambahan yang lumayan tidak sedikit, diantaranya adalah 38 pohon ganja ukuran kecil yang ditanam di pot dan polibek dengan ukuran 10 s.d 20 cm, 2 pohon ganja ukuran besar yang tingginya sekitar 90 s.d 210 cm, 19,92 gram biji ganja, 4,56 ganja kering, sisa puntung rokok ganja, 3 batang ganja kering dan kertas papir,” jelas Kapolres.
Di tempat yang sama, kepada para awak media kedua pelaku menerangkan kalau barang tersebut di dapatkannya dengan cara membeli lewat online. Dikatakan juga olehnya, ganja ini mereka konsumsi sendiri dan tidak di perjual belikan.
“Awal mula kami hanya coba-coba, kami membelinya dengan cara membeli biji ganja melalui aplikasi online. Dan ganja ini kami konsumsi sendiri tidak untuk di perjual belikan,” ucap kedua pelaku.
Atas kasus ini, AFF dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan untuk DI terancam hukuman mati.
“Kepada masyarakat Magelang dan sekitarnya, kalau mengetahui, melihat adanya kejadian menonjol seperti ini atau mengetahui adanya transaksi narkoba ataupun yang lain, bisa langsung melaporkannya ke kantor Kepolisian terdekat. Mari jauhkan Kabupaten Magelang dari penyakit masyarakat seperti ini,” pesan Kapolres. (rif)