- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah kembali ungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu dan ekstasi jaringan Jepara di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Rabu (13/2/19) lalu sekira pukul 13.30 WIB.

Dari kejadian itu, Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas BNNP Jateng. Mereka adalah, JW alias Klowor (33), dan MS alias Ngacir (33), Keduanya merupakan warga Kecamatan Tahunan Jepara. Sementara satu tersangka lagi bernama, Muzaidin (42) warga binaan LP kelas 1A Kedungpane Semarang yang masih menjalani hukuman penjara.

JW ditangkap petugas BNNP Jateng di jalan Langon, Kecamatan Tahunan Jepara, sedangkan MS diringkus petugas di rumahnya di Kecamatan Tahunan Jepara. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sejumlah paket shabu dan ekstasi.

“Dari tangan JW petugas menemukan tiga paket sabu dan 9 butir ekstasi, sementara dari tangan MS, beberapa paket shabu yang sudah dikemas rapi dalam bentuk paketan siap edar, dan sejumlah paket berisi ekstasi. Kedua tersangka ini dikendalikan oleh Muzaidin, yang saat ini masih menjalani hukuman 7 tahun penjara di LP Kelas 1A Kedungpane Semarang,” ungkap Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur, di kantornya, Senin (18/2/19) pagi.

ads

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan pengakuan JW dan MS terkait keteribatan Muzaidin. Pada Rabu 13/2/19 sekira pukul 16.00 WIB. Petugas BNNP Jateng langsung berkoordinasi dengan pihak LP Kedungpane Semarang, agar napi bernama Muzaidin diamankan beserta barang buktinya.

“Muzaidin diamankan bersama barang bukti berupa, 2 unit Hp merk Iphone dan Nokia. Hp ini digunakan tersangka Muzaidin, untuk berkomunikasi dengan dua tersangka JW dan MS, untuk mengedarkan narkotika jenis shabu serta ekstasi tersebut,” kata Muhammad Nur.

Diketahui, tersangka JW baru saja selesai menjalani hukuman penjara pada Oktober 2018 lalu, sementara MS, merupakan residivis yang juga baru 13 bulan menghirup udara segar diluar penjara, namun sudah tersangkut kasus lagi.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita sita dari ketiga tersangka ini adalah, 250 gram paket berisi narkotika jenis shabu, 342 butir ekstasi dan 5 buah HP berikut SIM Cardnya,” imbuhnya.

Ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di rumah tahanan BNNP Jateng. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. jelas Muhammad Nur. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!