- iklan atas berita -

Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Polres Bojonegoro melimpahkan empat tersangka dugaan kasus korupsi penyaluran beras miskin (Raskin), di Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya.

Kasi Intel Kejari Bojonegoro, M Jufri mengatakan, penahanan terhadap tersangka ini untuk mempermudah proses penyidikan, serta menghindari kemungkinan adanya penghilangan barang bukti. Dalam pelimpahan tahap dua ini selain tersangka penyidik Polres Bojonegoro juga melimpahkan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang juga diamankan yakni beberapa karung beras, dan dokumen-dokumen. Salah satunya kupon pengambilan raskin,” ujarnya di Kantor Kejari Bojonegoro, Selasa (24/02/2015).

Dia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka ini salah satunya yang berperan membagikan bantuan raskin sebanyak 18.810 Kg yang seharusnya diperuntukan untuk 171 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS PM) namun dibagikan merata kepada seluruh tangga di Desa Ngujo.

“Selain itu sebagian bantuan beras untuk warga miskin itu juga dijual oleh tersangka,” ungkapnya.

ads

Empat tersangka yang ditahan itu terdiri dari mantan Kepala Urusan (Kaur) Kesra, Desa Ngujo, Rohmad dan Parmin, Kepala Dusun (Kasun) Kedung Keris, Desa Ngujo, Marjuki, dan Mohamad Biyanto, Kaur Keuangan Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu.

Dalam kasus ini, penyidik Polres juga menahan tersangka lain, yakni mantan Kepala Desa Ngujo, Mochtar Anggraito (46). Mochtar ditanah di Mapolres Bojonegoro. Diduga, Mochtar ini merupakan dalang atas kasus tersebut. Tersangka ditahan karena dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Raskin ini terjadi pada tahun 2010 lalu. Modus tersangka, yakni bantuan raskin sebanyak 18.810 Kg yang seharusnya diperuntukan untuk 171 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS PM) namun dibagikan merata kepada seluruh tangga di Desa Ngujo. Atas kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp77 Juta.[uuk/but]

sumber : beritajatim.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!