Liputan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin
MetroTimes(Semarang)Dugaan Korupsi Penyimpangan pengunaaan anggaran Dana Hibah KONI Jawa Tengah Mencapai Rp. 23 Milyar. Hal ini berdasarkan Hasil Audit BPK Perwakilan Jateng atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 lalu.
Dalam Hasil Audit LHP No. :70C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2016 ,BPK Perwakilan Jawa Tengah Menemukan adanya Ketidakpatuhan, Kecurangan,Kurang Bukti dan Bukti yang di ragukan Keabsahannya serta Pemotongan/Pemangkasan Dana Hibah, dalam pertanggungjawaban Laporan Keuangan Dana Hibah KONI Jateng.
Berdasarkan hasil analiza Metro Times terhadap LHP tersebut,ada beberapa hal yang menarik yang dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah TA 2015 telah merealisasikan Belanja Hibah kepada KONI Jawa Tengah dengan nilai Realisasi sebesar Rp. 77.544.000.000,00.- dari anggaran sebesar Rp. Rp. 77.561.500.000,00.- atau sebesar 99,98% sehingga menyisakan dana hanya sebesar 17.500.000,00.-
- BPK Menginstruksikan kepada KETUA KONI JATENG agar mempertanggung jawabkan :
- Pengadaan Seragam oleh KONI Rp. 973.750.000,00.- (Tanpa Lelang)
- Realisasi Dana Hibah Rp. 5.513.550.000,00.-
- SILPA TA 2014 Rp. 540.664.237,00.-
- SILPA TA 2015 Rp. 7.316.403.192,00.-
- Pengurus NPC Rp. 777.500.000,00.-
- Pengadaan Konsumsi IKASI Rp. 630.300.000,00.- (Tanpa Lelang)
- Senjata dan Try Out IKASI Rp. 97.076.000,00.-
- Dana Fas Pembinaan Atlet/Pelatih Rp. 4.049.000.000,00.-
- PRA PON PSTI Rp. 150.000.000,00.-
- Dana Insentif Atlet/Pelatih PSTI Rp. 96.000.000,00.-
- Dana Atlet/Pelatih Cabor Judo Rp. 318.000.000,00.-
- Dana Insentif Cabor Karate Rp. 329.040.000,00.-
- Belum SPJ per Cabor Rp. 2.583.750.000,00.- (+) Rp. 23.375.713.429,00.-
Hebatnya lagi, dalam pengunaan Dana Hibah KONI Jateng TA 2015 baik Ketua KONI, Sekretaris Umum, Pengurus KONI dan Pengurus masing-masing Cabor menyetujui adanya Musyawarah/ Kesepakatan Bersama dalam PENGELOLAAN DANA FASILITAS PEMBINAAN dan INSENTIF ATLET serta PELATIH yang di POTONG oleh KONI maupun Pengurus Cabor masing-masing dengan besaran mencapai 60%.
Seperti yang dilakukan oleh Cabor Sepak Takraw Indonesia (PSTI) melalui Ketua Umum Pengprov PSTI Jawa Tengah menerangkan telah mengadakan musyawarah pengelolaan dana Insentif Atlet dan Pelatih Pelatda Sepak Takraw Jawa Tengah tertanggal 2 Mei 2015. Adapun hasil musyawarah menyepakati bahwa Pengelolaan Insentif Atlet di lakukan secara bersama – sama baik pengurus, atlet dan pelatih tertuang di dalam Berita Acara Musyawarah Pengelolaan Insentif Atlet dan Pelatih Pelatda Sepak Takraw Jawa Tengan Tahun 2015. Perilaku ini Rentan dengan Monopoli Penyalahgunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan Usulan Rencana Anggaran Biaya yang di ajukan.
BPK merekomendasikan kepada GUBENUR JAWA TENGAH agar Memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (KADIS PORA) melakukan pembinaan, bimbingan teknis dan pendampingan kepada KONI dalam proses penganggaran terutama dalm menentukan alokasi hibah untuk masing-masing Cabang Olahraga (Cabor) secara adil dan transparan serta memisahkan kode rekening dalam pengeluaran secara jelas dalam Rencana Anggaran dan Biaya (misalnya Pemisahan Uang Saku Atlet,Biaya Akomodasi,dan Biaya Konsumsi). Selain itu melakukan pembinaan kepada KONI dan Pengurus Cabor dalam menyelenggarakan Sistem pengendalian penerimaan dan pengeluran KAS, system Pembukuan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah.
BPK juga Memerintahkan kepada SEKRETARIS DAERAH (SEKDA) Provinsi Jawa Tengah agar membentuk Tim Verifikator untuk memverifikasi Bukti dukung pertanggungjawaban Dana Hibah KONI serta Pengenaan Pajak.
Dinas Kepemudaaan, Olahraga dan Pariwisata Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Komfirmasi/Klarifikasi dengan No Surat 900/1764 yang pada inti nya telah membentuk Tim Verifikator oleh Sekretaris Daerah(SEKDA) yang terdiri dari Dinpora Jateng dan Inspektorat Jateng berupaya menindaklanjuti hasil temuan dan Rekomendasi BPK serta mendorong KONI Jawa Tengah Mengembalikan Uang Ke Kas Daerah(KASDA) yang hingga samapai saat ini (Kurang lebih) 4 Semester masih dalam proses.
KEJATI BELUM TERIMA LAPORAN DUGAAN KORUPSI KONI JATENG
Adanya Laporan Dugaan Korupsi KONI Jateng telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, baik oleh Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) maupun BPK di bantah langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (KASIPENKUM) Kejati Jateng Sugeng Riyadi “Belum ada mas, Laporan maupun Aduan yang masuk untuk Kasus Dana Hibah KONI Jateng ke Kejaksaan Tinggi”.Ujar Sugeng saat di temui Metro Times di ruangannya beberapa waktu lalu.(Bersambung)