Hasil Rekapitulasi Suara KPUD Kendal, Paslon Dibas Menang Dengan Meraih 279.632 Suara

0
570
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Pasangan Dico Ganinduto dan H Windu Suko Basuki (Dibas) berhasil memenangi Pilkada Kendal tahun 2020.

 

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kendal, yang digelar di Aula KPUD Kendal, selasa (15/12/2020), pasangan Dibas dengan nomor urut 1 berhasil memperoleh 279.632 suara.

 

Kemudian disusul pasangan nomor urut dua, Ali Nurudin dengan Yekti Handayani, yang memperoleh 214.299 suara. Kemudian pasangan nomor urut tiga, memperoleh 74.371 suara.

ads

 

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pelaksananan pencoblosan 9 Desember kemarin, katanya, jumlah suara sah sebanyak 568.302 suara, dan jumlah suara tidak sah sebesar 28.135 suara. Jumlah keseluruhan surat suara sah dan tidak sah 596.437.

 

Untuk data pemilih, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) laki-laki 391.047, sedangkan untuk perempuan 394. 256. Total DPT keseluruhan 785.303.

 

“Jumlah pemilh yang pindah memilih atau DPPH laki-laki 1.480, sedangkan perempuan 642, total ada 2.122,” kata Hevy.

 

Selain itu, untuk pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak piih dengan E-KTP atau surat keterangan atau DPTB laki-laki 790, sedangkan perempuan 972, dengan jumlah total 1.762.

 

Sedangkan jumlah total pemilih di Kabupaten Kendal, untuk laki-laki 393.317, dan untuk perempuan 395.870, jumlah 789.187. Dari jumlah tersebut, pengguna hak pilih, dalam DPT, laki-laki 289.932, sedangkan perempuan 302.755. Jumlah 592.687.

 

Data penggunaan surat suara, jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 807.306.

 

“Sehingga, dari jumlah tersebut, surat suara yang dikembalikan karena rusak atau keliru dicoblos 272, surat suara yang tidak digunakan termasuk cadangan 210.597 dan surat suara yang digunakan 596.437,” pungkas Hevy.

 

Ditambahkan oleh Hevy, terkait penetapan, jika tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan, akan ditetapkan setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

 

“Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan,” jelas Hevy kepada wartawan.

 

Sedangkan jika ada perselisihan, maka harus menunggu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU).

 

“Sehingga, tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Hevy.(Gus)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!