- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Skandal impor emas senilai Rp 47,1 triliun melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangeran, Banten, menghebohkan masyrakat. Bagaimana tidak, nominal tersebut terbilang sangat fantastis.

Meresponse isu tersebut, anggota Komisi III DPR dari PDIP, Arteria Dahlan, meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas skandal tersebut.

“Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil pada saat kita lagi susah,” tuturnya, saat rapat kerja bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Arteria mengatakan, laporan direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen. Padahal seharusnya, kata dia, dikenakan bea masuk lima persen.

“Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pemalsuan,” jelasnya, dikutip dari Antara.

ads

“Ini menginformasikan hal yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai pajak penghasilan impor,” imbuhnya.

Komentar yang sama disampaikan oleh anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Suding. Menurutnya, dugaan penyelewengan emas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta merupakan modus baru.

“Saya minta ini ditindaklanjuti. Delapan perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura, tapi seakan-akan itu dilegalkan seakan akan ada impor,” terangnya.

“Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan-akan ini dilegalkan,” imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!