- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Masterpiece Billiard and Cafe, yang berlokasi di tengah kota Purworejo, tepatnya di Jalan Kolonel Sugiyono, meresahkan masyarakat pasalnya tempat tersebut menjual minuman keras berbagai merk dengan kadar alkohol cukup tinggi. Meski beroperasi sudah dua tahun lebih, namun tempat usaha ini tak terendus oleh aparat, bahkan terkesan dibiarkan.

“Setahu saya di Purworejo ini tidak boleh ada miras. Lah ini ada jual miras di tengah kota dengan bebas selama bertahun-tahun kok dibiarkan saja. Kedoknya si kafe sama tempat sewa meja billiard, tapi di dalamnya jualan miras yang bahkan alkoholnya tinggi,” kata sumber, kepada metro times belum lama ini.

Untuk menindaklanjuti keluhan tersebut, media ini berusaha memperoleh data dan bukti kebenaran atas informasi tersebut. Pada tanggal 6 Oktober 2019, sekitar pukul 20.35 WIB, tim Metro Times.News mencoba masuk kedalam Masterpiece Billiard and Cafe. Investigasi dimulai dengan menyewa satu meja billiard dan memesan menu yang disediakan.

Hanya berselang waktu, salah satu dari tim media, menanyakan kepada kepada salah satu pelayan di kafe tersebut, apakah mereka menyediakam minuman beralkohol atau tidak. Dengan nada pelan, pelayan kemudian mendekati kami dan menjawab ada, barangnya tersedia. Bahkan, pelayan ini sempat membawakan buku menu khusus berisikan daftar minuman keras.

ads

Atas pengamatan media ini, buku menu yang disodorkan bertuliskan besar Masterpiece Billiard and Cafe, pada bagian paling atas. Dilanjutkan pilihan menu dengan rincian merk, jenis dan daftar harga yang jelas. Diantaranya Vodka (Rp 85.000), Wishkey (Rp 85.000), AM Gold (Rp 85.000), Bir (Rp 65.000), Coktail (Rp 100.000). Saat itu pelayan menyampaikan semua menu tersedia.

Setelah menu ditawarkan, kami mencoba memesan dua minuman dengan merk dan jenia alkohol yang berbeda. Yakni Bir dan Coktail. Untuk membuktikan keaslianya bahwa minuman tersebut beralkohol atau tidaknya, kami pun membawa sampel masing-masing minuman tersebut untuk dicek menggunakan alat sederhana. Ternyata benar, minuman tersebut mengandung alkohol antara 5 sampai dengan 40 persen.

Setelah kurang lebih lima jam melakukan investigasi di dalam Masterpiece Billiard and Cafe, kami menuju kasir untuk membayar semua pesanan dan memeriksa apakah menu miras tersebut dicantumkan dalam nota resmi atau kwitansi pembayaran. Dari sekian banyak menu yang dipesan, ternyata kedua minuman yang kami pesan muncul di kwitansi pembayarab yang diberikan oleh kasir.

Setelah melakukan pembayaran dan mendapat informasi, investigasi kemudian dilanjutkan dengan berusaha meminta keterangan serta konfirmasi kepada pemilik usaha tersebut. Dari hasil penelusuran, diketahui pemilik usaha itu bernama Budi alias Nyonyo alias Steven. Karena mendapat kesulitan untuk menghubunginya kami kemudian menitipkan pesan memo kepada karyawan Masterpiece Billiard and Cafe.

Isi dari memo tersebut adalah kontak person salah satu dari tim investigasi. Lengkap dengan nama dan media mana. Maksud dari memo itu juga kami sampaikan, yakni ingin meminta konfirmasi kepada pemilik usaha tersebut tentang aktivitas usahanya yang memperjual belikan miras secara bebas, bahkan dengan merk dan jenis dengan kadar alkohol yang tinggi.

Beberapa waktu kemudian, sang pemilik yang kami ketahui bernama Budi alias Nyonyo tersebut menghubungi melalui sambungan telepon. Pada kesempatan tersebut, kami langsung menanyakan kebenaran dari aktivitas jual beli miras di Masterpiece Billiard and Cafe. Namun fakta tersebut disanggah dengan cepat oleh Budi/Nyonyo, meskipun media ini telah mengantongi bukti berupa video.

“Saya tidak jualan (miras) mas. Yang jual anak-anak (karyawan). Enaknya bagaimana mas?, apa saya harus tutup,” kata Budi singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi kembali, Senin (14/10), melalui telepon, Budi tetap tidak mengakui adanya aktivitas jual beli miras di dalam Masterpiece Billiard and Cafe. Ia justru mengklaim bahwa tempat usaha seringkali memfasilitasi atlet billiard secara gratis. Ia juga menginformasikan, tempat usahanya sudah mendapatkan izin usaha dari pemerintah setempat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Purworejo, Widyo Prayitno, membenarkan, Masterpiece Billiar and Cafe belum memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Kendati demikian, Widyo, menyayangkan fakta jual beli miras didalam usaha tersebut.

“Di Purworejo tidak boleh ada miras. Perdanya sudah ada. Kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti masalah ini,” ujarnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!