- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Ada kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah kembali berencana menaikan gaji untuk para abdi negara. Sedikit banyaknya kenaikan gaji ini, tentu menjadi hal yang sangat ditunggu oleh para PNS.

Sistem gaji PNS kembali dibahas. Ada sistem baru yang menjadi dasar kenaikan gaji PNS. Saat ini gaji PNS tengah dalam masa penyusunan ulang untuk komponen-komponen perhitungannya. Sebab, formula gaji PNS akan berubah.

Proses perumusan sistem baru penggajian ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa gaji PNS saat ini masih ditentukan berdasarkan pangkat, golongan ruang dan masa kerja. Untuk kedepanya ada memungkinan besaran gaji PNS ditentukan dari jabatanya.

“Untuk skema gaji ke depan, masih dalam tahap FGD, belum sampai ke regulasi,” ujar Paryonodikutip dari MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa(15/6/2021).

ads

Sehingga, untuk saat ini, wacana perubahan elemen gaji PNS dan besaran kenaikan gajinya masih dalam tahap diskusi lebih lanjut.

“Jadi belum fix,” tambahnya.

Sebelumnya, Paryono mengatakan bahwa dengan penetapan nominal gaji berdasarkan jabatan, maka jumlahnya akan lebih tinggi dibandingkan gaji saat ini. Hingga saat ini, gaji PNS sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!