- iklan atas berita -

 

Metro Times (Temanggung) Salah satu warga, yaitu Rumadi, yang tinggal di Dusun Kalisalam, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, JawaTengah, melaporkan Kadesnya (Kepala Desanya) ke Panwaslu Kecamatan, Kamis 28/01/2019.

Sekira pukul 15.00 Wib, Rumadi melaporkan Kades berinisial GS tersebut, ke Panwaslu Kecamatan dengan dugaan melanggar ketentuan bahwa seorang Kepala Desa melakukan kampanye politik terselubung.

Pada saat acara Kumpulan Dawis dan selapanan Bapak-bapak di rumah Kadus Kalisalam, Kades GS bersama isteri datang untuk mengikuti acara tersebut. Usai acara berlangsung, Kades GS dan isterinya melakukan pergerakan politik dengan minta do’a restu kepada warga sembari memberikan souvenir berupa centong dan stiker yang bertuliskan nama salah satu Calon Legeslatif (Caleg) berinisial EL yang tidak lain isteri dari Kades GS.

“Usai acara kumpulan dawis dan selapanan bapak-bapak, Pak Kades dan isterinya minta do’a restu dengan membagikan souvenir centong dan stiker bertuliskan nama salah satu Caleg berinisial EL”, kata Rumadi.

ads

Hal senada diungkapkan Sukardi Kadus Kalisalam dan mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi dua kali, yaitu pada saat acara kumpulan Dawis dan selapan Bapak-bapak di rumahnya. Sedangkan isteri dari Kades Ketitang tersebut adalah Caleg DPRD II Kabupaten Temanggung, Di Daerah Pilihan (Dapil 4).

“Setelah kumpulan selesai, Kades menyampaikan sepatah dua patah kata mohon doa restu untuk isterinya dalam pemilihan anggota legislatif (DPRD II) Kabupaten Temanggung di Dapil 4. Pak Kades juga mengusahakan untuk Dusun Kalisalam nantinya akan diusahakan dari dana aspirasi sebesar Seratus juta rupiah jika isterinya menang di Pemilu kelak”, ucap Sukardi, Kadus Kalisalam.

Selanjutnya tim awak media datang ke Kantor Desa untuk melakukan klarifikasi kepada Kades HS, akan tetapi tidak ada di Kantor Desa. Akhirnya tim mencoba meminta keterangan kepada salah satu perangkat sekaligus juga anggota PPS bernama Bani, untuk menggali informasi terkait Kadesnya bersama isterinya yang diduga melakukan kampanye terselubung tersebut.

Kepada media Bani menceritakan, selesai acara kumpulan dawis, Kades dan Ibu Kades datang ke rumah, tapi saat itu kebetulan dirinya sedang tidak berada di rumah, jadi apa yang disampaikan kepada ibu saya benar-benar tidak tahu. Saat pulang ke rumah habis olahraga bulu tangkis, saya melihat ada kalender dengan ada gambar partai PKS. Secara spontan dirinya langsung menegur Ibunya dan untuk digulung kembali karena saya harus netral sebagai anggota PPS.

Setelah awak media berhasil menemui Kades Ketitang (GS) di Rumah Makan di Temanggung, dirinya tidak menjawab pertanyaan dari beberapa awak media terkait laporan itu, dan dirinya hanya mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan dari Bawaslu.

Sebagai proses lanjutan pelaporan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, saat ini sudah ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Temanggung dan Bawaslu sudah memanggil beberapa saksi dan juga terlapor.

“Pihaknya sudah menerima laporan dari pelapor yaitu Rumadi dan juga sudah memanggil pelapor dan beberapa saksi terkait kampanye yang diduga menyalahi aturan dari terlapor, yaitu Kades Ketitang GS. Namun dirinya tidak bisa menjawab lebih lanjut pertanyaan dari awak media, karena menurutnya yang berhak menjawabnya dan yang menyampaikannya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, dan saat ini masih menunggu proses lebih lanjut. Semua saya serahkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung,” jelas Erwin, anggota Bawaslu, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Temanggung, Senin (4/1/2019). (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!