- iklan atas berita -

By : Jaques Antonius Latuhihin

Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dan peduli akan Keuangan Negara selama beberapa Tahun ini saya selalu berupaya untuk meninjau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khusus di beberapa Perwakilan BPK di Provinsi yaitu Jawa Tengah (2016-2017), Provinsi DIY Yogjakarta (2018), dan saat ini Provinsi Jawa Timur (2019).

DEFINISI KORUPSI menurut saya , ini menurut saya loh Jaques Antonius Latuhihin, Koruptor itu ibarat 7 P dalam konteks PIDANA UMUM yakni PEMERKOSA,PENIPU, PENCOPET, PENCURI, PERAMPOK, PROVOKATOR dan lebih sadis yakni PEMBUNUH.

Kenapa saya bisa mengibaratkan seperti itu ? tentu bisa kalau menurut saya karna saya melihatnya dari sisi universal secara luas. Sama halnya dengan apa itu CINTA ….hahahaha ada yang berkata Cinta itu bagaikan Hidup Di Dunia hanya Berdua, yang lainya jawab Ndasmu Cinta itu Menyakitkan tahu, lainnya lagi, jawab Cinta itu Butuh Pengorbanan, hahaha di jawab lagi Cinta itu Ga Butuh Pengorbanan Tapi Butuh Uang (Wkwkwkwkwk dan semua termasuk kalian yang baca Tertawa, seenggak enggaknya tersenyum lah).

Nah akhirnya Definisi Cinta jadi Universal alias Banyak bahkan saling berbenturan tapi apapun itu dan bagaimanapun itu tetap dalam satu Konteks yakni CINTA (asyik hahahaha) di Era saat ini Definisi KORUPSI semakin sempit dalam beberapa hal khususnya dalam konteks Pekerjaan Kontruksi yang dalam prakteknya hanya akan menjadi HUKUM PERDATA bukan lagi Ranah PIDANA jika terjadi Kegagalan Kontruksi atau Proyek Gagal.

ads

Pasti banyak orang bertanya? Kalau ga banyak heheheh, yah sebagian aja deh ? kenapa saya begitu peduli terhadap Keuangan Negara/Daerah lain yang notabene saya bukan Penduduk Asli tersebut, bahkan bagi beberapa Oknum Pejabat menilai saya tidak mempunyai Relevansi atau keterkaitan terhadap keuangan di wilayah mereka.

Justru cara berpikir mereka, yang seperti itu membuat saya #MUAK dan semakin tertantang dalam Menelisik, Menganalisa dan Investigasi berdasarkan Data dan Dokumentasi serta melakukan Kroscek sesuai Kondisi Riil berdasarkan Fakta yang ada di lapangan.dan menjadikan suatu Bukti dengan Rasa Bangga dan Percaya diri serta kepuasan pribadi.

Hingga saat ini saya masih menemukan Ketidaksesuai, Ketidaktranparan, dan masih banyak Penyimpangan yang terjadi dalam Pengelolaan dan Pengunaan Keuangan Negara/Daerah baik dalam sisi Administrasi, Pelaksanaan , hingga Pengawasan. Hal itu di perjelas kembali oleh setiap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK walaupun tidak semua nya di periksa oleh BPK.

Sebelum lebih lanjut saya utarakan dulu jawaban kenapa saya begitu peduli, bermula karna profesi saya dari tahun 2011 berkecimpung di Dunia Jurnalistik sebagai Wartawan dan teman-teman LSM khusus nya Aktivis Anti Korupsi. Dari situlah saya bergelut dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang ada di Indonesia dalam suatu aspek berbagai Regulasi.

 

Banyak Ketidaktauan Masyarakat , bahkn saya Yakin hingga saat ini masih banyak Masyarakat dari kalian yang Tidak/Belum Tahu bahkan Tidak Mau Tahu dan Peduli soal Anggaran Negara/Daerah. Apalagi dengan adanya Dana Desa maupun Dana Kelurahan di masing-masing wilayah seluruh Indonesia.

Yang mana menurut saya kalian salah dan keliru kalau kalian hanya diam dan tidak mau tahu dengan ali-ali belum paham, belum mengerti, takut salah ngomong dan berbagai alasan lainnya.

KALIAN WAJIB TAHU DAN PEDULI

Di Era Transparansi Keterbukaan Informasi dan Kemajuan Teknologi serta Era Milenial seperti sekarang ini ,kalau bisa kalian tunjukan bahwa Negara Kita adalah Negara DEMOKRASI yang bebas menyampaikan suara maupun Pendapat nya sebagai bentuk Negara dengan azaz Demokrasi. Di dalam UUD 45 Negara Indonesia kita tercinta ini ,di dirikan dengan Pedoman DARI RAKYAT, OLEH RAKYAT DAN UNTUK RAKYAT. Rakyat siapa ? Seluruh Rakyat Warga Negara Indonesia dan itu termasuk Saya.

Memang tidak semudah di ucapkan dengan implimentasi di lapangan yang tidak mudah tetapi itulah jati diri kita sebagai warga Negara, yang mempunyai Hak dan Kewajiban yang sudah di atur oleh Peraturan dan Perundang-undangan sebagai bentuk Negara Hukum.

Sejak Era Orde Baru hingga Reformasi saat ini , kita semua di tuntut peduli akan Nasib Bangsa kita sendiri termasuk dalam hal Pengeloaan dan Pengunaan Uang Negara, kenapa? Karna Negara bisa Berjalan dengan dukungan Rakyat nya entah apapun Profesi bidang kalian.

Dari mana asal Uang Negara/Daerah ? dari Rakyat termasuk saya , anda, dan mereka semua Warga Negara Indonesia siapapun itu. Loh kok bisa ? tentu bisa, baik di Negara ini bahkan seluruh Negara di Dunia kita pasti mengenal yang namanya PAJAK dan RESTRIBUSI.

Apa aja itu? banyak contohnya , bayar Pajak PBB, Kendaraan, Pajak Restoran, Pajak Usaha, Pajak Penghasilan dan Pajak Pajak lainya. Begitu juga dengan Retribusi apa itu ? ada Iuran Sampah, Parkir, Kios Pasar dll.

Dengan tingkat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sudah berakar sejak zaman orde lama sampai saat ini tahun 2019, Penyakit tersebut belum tuntas kalian bisa lihat di berbagai media online, atau media cetak , radio dan televisi masih ada aja Korupsi yang terjadi apapun bentuk Modus Operandi nya.

Lalu siapa yang di Rugikan dari Korupsi tersebut ? bukan hanya saya pribadi tapi Seluruh lapisan Rakyat Indonesia termasuk kalian semua, anda dan saya.

Saya pikir hingga dengan adanya BPK bahkan KPK sekalipun bisa menuntas Korupsi di Negara tercinta ini, ternyata BUKTI dan FAKTA hingga saat ini belum Penyakit Korupsi tersebut belum SELESAI. Kenapa ? banyak Faktornya,  mulai dari Kepentingan Politik, Ekonomi , Sosial serta kepastian Hukum, termasuk jika kalian Tidak PEDULI serta Acuh terhadap Keuangan Negara tersebut wujud Kepentingan Sosial dari pribadi masing-masing orang.

Lebih miris dan Sedih system Hukum kita cenderung melukai Hati dengan Hukuman yang tidak sebanding dengan nilai Korupsi bahkan Kejahatan Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa ini lambat laun menjadi suatu Kejahatan yang Biasa dan kita mulai TERBIASA.

Belum lagi baik para ahli dan politikus kita ada beberapa oknum yang menganggap Kejahatan Korupsi ini dengan Definisi Kejahatan dengan Pola Pikir dan Pandangan yang Baik.Sehingga Definisi saya tentang Korupsi saat ini menjadi Bimbang, Ragu, Sedih , Miris hingga kacau ga karuan.(wkwkwkwk Kepo critanya ini) Kenapa ? karna di sisi lain Korupsi di pandang hanya dari #KERUGIANNEGARA yang timbul atau di akibatkannya.

Sebagai contoh dulu zaman di Era Presiden Susilo Yudhoyono, Salah Kebijakan/Dekresi bisa masuk Penjara semisal Anggaran yang sudah ditetapkan untuk A di alihkan ke B. Di Era Presiden Jokowi dengan pola pikir positif NAWACITA ,banyak perubahan dan kemudahan yang di berikan bagi Kepala Daerah serta para Pejabat pemangku kepentingan dalam melaksanakan Anggaran Belanja Negara/Daerah agar tidak serta merta APH( Aparat Penegak Hukum) bisa langsung melakukan Penyelidikan, Penahanan sebelum ada Pemeriksaan dari Internal Pemerintah(Inspektorat) BPKP maupun dari BPK.

Masih kurang lagi Pak, karna masih banyak Pejabat yang takut sehingga Penyerapan Anggaran tidak bisa tercapai dengan Baik, ok di kasih lagi khususnya Pekerjaan Proyek NASIONAL yang di sepakati KPK, POLRI dan Kejaksaan para (APH) kita dalam Konteks PEKERJAAN KONTRUKSI di atas. Sehingga para APH tidak bisa lagi ujug-ujug Menangkap, Menahan dan menghentikan Kegiatan Pelaksaan Pekerjaan Kontruksi yang masih berjalan.

Masih kurang lagi Pak, karna masih banyak yang atut sekali lagi khususnya dari kalangan para Pengusaha maupun Kontraktor. ok… di kasi lagi dari perubahan melalui Pepres khususnya Pengadaan Barang dan Jasa hingga saat ini terakhir di ubah agar tujuannya walaupun menurut saya hanya kepentingan Golongan Tertentu yaitu para Pengusaha atau Kontraktor agar menciptakan persepsi dimana pekerjaan Kontruksi tidak mempunyai Image Negatif yang Menyeramkan, dimana berdampak buruk bagi para pelaku Kontruksi di Negeri ini dan Investasi.

Saya pikir dengan adanya berbagai kemudahan dan perubahan yang baik serta di dukung Peraturan yang lebih memihak mereka , korupsi BERHENTI ataupun BERKURANG …hahahaha sambil menahan air mata, bila melihat berdasarkan BUKTI , FAKTA dan REALITA yang ada, KORUPSI masih TETAP ADA. Bahkan Informasi terbaru ada upaya Pelemahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam RUU Revisi Undang-undang KPK.

Menurut saya bila Revisi tersebut berdampak Positif baik dalam segi Pencegahan maupun Pemberantasan Korupsi saya rasa tidak apa-apa di lakukan REVISI tersebut. Revisi di lakukan Secara Transparan dan Terbuka untuk Umum/Publik sehingga Masyarakat Seluruh Indonesia bisa mengetahui setiap Pasal dan Ayat yang di ajukan dan di setujui dalam Proses tersebut.

Alangkah bijaksana bila dalam pembahasan Revisi tersebut dapat menyertakan institusi KPK dalam perumusan RUU KPK itu sendiri, dimana nantinya KPK selaku pelaksana UU tersebut.

Sehingga sebelum RUU tersebut di sahkan menjadi UU, baik Pihak KPK, Ahli Hukum dan Suara Masyarakat/RAKYAT bisa menyampaikan PENDAPAT, PANDANGAN,DAN BERPERAN SERTA dalam setiap Keputusan yang nantinya Mempengaruhi HAJAT HIDUP seluruh Rakyat Indonesia.

So mulai lah #PEDULI supaya kalian tidak #BUTA, #TULI, dan #BISU dalam arti saya sebagai berikut :

  • #BUTA kalian tahu ada Proyek/Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan baik di DESA/KELURAHAN, KECAMATAN, KABUPATEN, PROVINSI hingga PUSAT tetapi kalian tidak tahu atau sekalipun pura-pura tidak tahu dan tidak mau tahu alias kalian tidak PEDULI. Apa sudah sesuai gambar, Spek, RAB berapa nilai nya , di kerjakan oleh siapa , apa sudah benar atau tidak, bahan-bahan yang di gunakan apa saja ? semua pertanyaan itu menjadikan kalian seperti Orang BUTA bila kalian tidak mau PEDULI dan Mencari Tahu. Apalagi era Teknologi sekarang sudah maju bisa cari atau Tanya di Mbah Google hehehehe.
  • R
  • #TULI kalian mendengar desas – desus, ataupun informasi baik adanya bantuan, kebijakan, kegiatan, dugaan penyimpangan, pengunaan keuangan APBDes, APBD Kab/Kota, APBD Provinsi serta APBN tapi kalian tidak PEDULI , acuh alias No Reken toh yang penting Aman , Kondusif dan kerjakan tanpa mau berusaha kalian mencari Kebenaran nya. (Jangan HOAKS aja yang dibaca dan Informasi yang di dengar)

 

  • #BISU kalian tahu ada perihal di atas tapi kalian tidak PEDULI dengan alasan, tidak mengerti, belum tahu, belum paham, takut salah ngomong, tidak tahu aturan yang berlaku, merasa minder tidak punya Hak, Cuma lulusan ABCD, Bukan Bidangnya dan apapun alasan itu yang membuat kalian tidak berani BERSUARA dalam mencari KEBENARAN, KEADILAN DAN INFORMASI yang berimbang supaya semuanya Jelas, Gamblang dan menambah Wawasan serta Pengetahuan. ( Ben Tambah Pinter biarpun ora Sekolah Sekalipun)

Ok sekian dulu unek-unek saya tentang DEFINISI KORUPSI saat ini yang membuat saya #MUAK, #MIRIS, #BIMBANG dan #KECEWA pastinya. Tetap berlanjut memberikan masukan, opini yang berimbang tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah mulai tingkat terendah yaitu APBDes hingga APBN.

Dan hingga saya menulis tulisan ini saya masih Bimbang tentang DEFINISI KORUPSI itu sendiri karna akan banyak contoh yang bisa kita perdebatkan panjang lebar. Namun saya pribadi leRobih tertarik dan Fokus pada Sisi Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa khususnya baik dalam Hal Jasa Konsultasi, Pelaksana Kontruksi dan Jasa Konsultan Pengawas. Kenapa ? di situlah awal mula kebimbangan saya bermula. Apa saja itu ? hahaha next saya jelaskan dengan berbagai dukungan Contoh berdasarkan Fakta dan Realita yang terjadi hingga saat ini di Negara kita. Bagaimana dengan Implementasi sisi Penegakan Hukum, Sikap Aparat Penegak Hukum, Sistem Peradilan, Kekuatan Politik dll.

Sebagai Negara Demokrasi, bila ada saran, kritik, masukan, pendapat dan pertanyaan seputar di atas, apapun itu saya malah berterima kasih dan bisa saling bertukar wawasan. Mau negative ataupun positif buat saya sudah biasa, Justru di situlah letak garis NETRAL (hehehehe). Untuk lebih spesifiknya silakan bertanya, cos mungkin agak ngelantur. Yah sesuai sih mah judulnya.

“KEBIMBANGAN DEFINISI KORUPSI DI ERA SAAT INI”.

Next Definisi Korupsi dalam hal Pengadaan Barang Dan Jasa

#STOPPEMBODOHANMASYARAKAT

#HAKRAKYATUNTUKTAHU

#PEDULIUANGRAKYAT

#DARIRAKYATOLEHRAKYATUNTUKRAKYAT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!