- iklan atas berita -

METROTIMES, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan atau Jaksel telah menerima berkas tersangka Abdul Malik alias AM pelaku penembakan 2 siswa SMA bernama Aiman dan Izza di Kemang,  pada Sabtu 21 Desember 2019 lalu.

Kepala Kejari Jaksel Anang Sipriatna, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel Andhi Ardhani membenarkan ihwal penerimaan berkas tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan.

“Berkas yang bersangkutan sudah kami terima. Saat ini berkas itu sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Andhi Kamis 20 Februari 2020.

Andhi belum bisa memastikan apakah berkas AM sudah lengkap (P21) atau belum. “Kan masih diperiksa,” tegasnya.

Diketahui, AM melakukan aksi koboi di jalanan dengan cara menembakan pistolnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan Sabtu 21 Desember 2019 lalu sekitar pukul 15:00 WIB.

ads

Kejadian tersebut bermula saat 2 anak SMA bernama Aiman dan Izza  melihat sebuah mobil Lamborgini berwarna orange milik AM yang sedang melintas dari belakang. Keduanya merasa terkagum-kagum lantaran suara mobil tersebut yang meraung-raung.

“Kejadiannya Sabtu kemarin 21 Desember 2019 dialami anakku Aiman dan sahabatnya yang bernama Izza. Saat itu keduanya sedang berjalan kaki di area Kemang. Kedua sahabat ini melihat sebuah mobil “orang besar” Lamborghini berwarna orange. Mereka merasa amazing dengan suaranya yang meraung-raung. Maklum anak kelas 2 SMA. Izza hanya berucap “keren mobilnya. Mobil kita Man. Dan Aiman hanya tersenyum mendengarnya,” kata orangtua Aiman, Ade Nurma (47)  kepada wartawan Senin (23/12/2019).

Ade Nurma melanjutkan, seperti keterangan Aiman padanya, tiba-tiba  seorang bapak pengendara mobil tersebut membuka kaca sambil mengacungkan pistol kepada Aiman dan Izza sambil mengucapkan kata-kata binatang. “Anjing, monyet ngomong apa lo?”. Lalu melempaskan tembakan ke udara sebanyak 2 atau 3 kali. Sontak kedua anak tersebut kaget dan shock. Saat itu Izza langsung berlari ke arah supermarket dekat situ.

“Namun karena Aiman merasa tidak bicara apa-apa dia hanya terdiam sambil melanjutkan perjalanan menyusul Izza. Dia menunduk. Namun “bapak hebat” ini tetap mengendarai mobil tersebut sambil mengacung pistol sambil memaki-maki Aiman dengan kata-kata kebun binatang,” ujarnya.

Tak hanya itu, bapak itu juga meminta  anak saya untuk tiarap, jongkok. Berkali-kali Aiman bilang “saya gak bicara apa2, bukan saya yang bicara”. Namun bapak itu tetap menodongkan pistolnya dan menembakan berkali-kali ke udara.

“Karena Aiman merasa penuh dengan pressure akhirnya dia berkata agak keras “bukan saya yang bicara” agar bapak itu mendengar. Namun ucapan Aiman itu ternyata membuat bapak tersebut semakin marah dan berhenti hendak keluar,” jelasnya.

Namun, beruntung kendaran dibelakang mobil Lamborgini itu menyalakan klakson. Suara klakson itu membuat bapak itu marah dan kesempatan itu dipakai Aiman untuk berlari ke supermarket terdekat.

“Allhamdulillah kendaraan lain dibelakang mobil itu berkali-kali menyalakan klakson. Membuat bapak itu marah dan kesempatan itu dipakai Aiman utk berlari ke supermarket terdekat. Alkgirnya, security di supermarket itu mengamankan Aiman agar masuk saja keatas yang mana sudah ada Izza disana,” ucapnya.

Atas kejadian itu, ayah korban melaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada Minggu 22 Desember 2019.

Polres Jakarta Selatan lantas  membekuk AM pada Senin 24 Desember 2019 malam. Setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya petugas menemukan 7 senjata api tak berizin berbagai jenis dari brankas milik di rumah Abdul Malik.

“Ditemukan beberapa senjata api, yakni empat senjata laras panjang, tiga senjata laras pendek, dan banyak amunisi serta satu granat tangan,” kata Kepala Polda Metro Jaya Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono di Polda Metro, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2019.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, tersangka AM dikenakan 2 perkara yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan dan kepemilikan sejata api.

“AM dikenakan pasal 335 dan atau 336 KUHP dan untuk senjata api dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1,” jelas Bastoni Selasa 27 Januari 2020. (HP/WIT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!