METROTIMES (KOTA SORONG) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi normalisasi Sungai Malawili Aimas, Kabupaten Sorong dengan nilai pagu Rp. 5,2 miliar dan dimenangkan PT Papua Indo Mustika dengan nilai penawaran sebesar Rp3,9 miliar dengan waktu pengerjaan selama 45 hari dari APBD Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Tahun anggaran 2017.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi bangunan terhadap proyek normalisasi Sungai Malawili tersebut, disimpulkan kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas mutu pekerjaan didapatkan selisih nilai kerugian atau indikasi kerugian keuangan Negara kurang lebih senilai Rp1,3 Miliar.
Dalam Pers release Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Akhmad muhdhor, SH.,MH didampingi Kasi Tindak Pidana Korupsi Indra Thimoty, SH.,MH, Kasubsi Penyidikan Stevi Stollane Ayorbaba, SH dan Kasi Barang Bukti Yusran Ali Baadilla, SH, Senin (7/10/2019) mengatakan dua tersangka adalah RS, Direktur Utama PT Papua Indo Mustika dan IK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Barat.
Penetapan tersangka RS Selaku Direktur Utama PT. Papua Indo Mustika sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajari Sorong No.KEP-01/T.1.13/Fd.1/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019. Sedangkan penetapan tersangka juga dilakukan kepada IK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.KEP-02/T.1.13/Fd.1/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019.
Dikatakan juga, penetapan kedua tersangka RS dan IK telah dilakukan dengan penuh hati-hati dengan tiga alat bukti yang kuat, yaitu dokumen proyek, keterangan saksi, dan pemeriksaan ahli konstruksi bangunan.
“Kami menetapkan kedua tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku pada pengerjaan normalisasi sungai tersebut yang dikerjakan PT Papua Indo Mustika dan Tim Kejari Sorong saat ini telah masuk tahap pemeriksaan pihak-pihak terkait lainya”, tutupnya.