- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Kisruh PT Perindustrian Njonja Meneer kembali berlanjut. Kali ini, perusahaan yang pernah dipimpin Charles Ong Saerang itu, mengalami dugaan pengelapan dilakukan oleh Bank Pembangunan Papua atas hasil lelang yang dilakukannya. Bahkan atas masalah itu sudah dilaporkan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan DIY. Laporan itu diterima oleh bagian administrasi bernama Ida, pada Jumat (7/8/2020).

“Selanjutnya kami teruskan ke pimpinan, nanti akan segera ditindak lanjuti,”kata Ida, usai menerima surat itu.

Aduan itu dilayangkan tim kuasa hukum Hendrianto Bambang Santoso dan PT Nata Meredian Investara, Eka Windhiarto dan Kuntowati Sri Haryani. Hendrianto sendiri tercatat sebagai warga Turisari, Palur, Mojolaban, Sukoharjo. Sedangkan PT Nata Meredian Investara terletak di Jalan Gunung Sahari II, No 14 E, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam aduannya, pihaknya, mempermasalahkan terkait Bank Pembangunan Papua selaku kreditur sparatis telah mengeksekusi harta pailit Nyonya Meneer dan hasil lelang telah diperoleh Rp 74,802 miliaran. Sedangkan tagihan Bank Pembangunan Papua yang diakui saat verifikasi dilakukan debitor dan tim kurator sebesar Rp 58,790miliaran.

“Dengan demikian masih ada sisa yang belum dikembalikan atau dimasukkan ke dalam harta pailit, setelah dikurangi dengan tagihan kreditur sparatis, ditambah biaya yang timbul menjadi Rp 13,348miliaran,”kata Eka Windhiarto, Minggu (9/8/2020).

ads

Padahal, lanjutnya, secara jelas ada ketentuan sebagaimana Pasal 60 ayat 1 dalam undang-undang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal itu sebagaimana data balasan surat yang kami terima dari tim kurator. Surat itu sendiri ditembuskan ke Hakim Pengawas, Kapolda Jateng, tim kurator dan kedua kliennya.

“Untuk itu kami meminta OJK segera merespon dugaan pengelapan ini,”tandasnya. (jks/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!