- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Komplotan penipu dan penggelapan mobil rental berhasil di bongkar Polres Magelang Kota, tiga (3) pelaku diringkus dan dua (2) diantaranya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan sebanyak enam (6) buah mobil diamankan sebagai barang bukti. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi, dengan di dampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Magelang Kota di depan para awak media, Kamis (17/10).

Ketiga pelaku yakni, DS (28) warga Bandongan Magelang, VSU (22) warga Tuntang Semarang, dan GVS (22) warga Semarang Barat. Sedangkan untuk DPO, yakni Imam dan Pak Dokter.

“Waktu kejadian pada hari Minggu (6 Oktober) kurang lebih pukul 23.00 wib. Sedangkan modus operandinya adalah, pelaku awalnya meminjam mobil selama dua (2) hari untuk digunakan temannya guna pergi ke Bandungan. Namun mobil tersebut digunakan oleh pelaku sendiri dan akan dijual ke daerah Kalimantan,” terang Kapolres, di ruang Humas Polres Magelang Kota.

Kapolres menambahkan, menurut keterangan para korban, para korban merasa curiga ketika GPS yang terpasang di dalam mobil terakhir aktif berada di daerah Pelabuhan di daerah Semarang. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota untuk pengusutan lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bertindak cepat dengan melakukan koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Semarang. Dan ternyata benar setelah sampai di sekitar lokasi, mobil berada di tempat antrian pemberangkatan barang menuju ke Kalimantan beserta berhasil mengamankan pelaku di sekitar korban. Hingga kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Magelang Kota untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

ads

Sedangkan menurut keterangan salah satu pelaku yakni DS, pada waktu terjadi penangkapan di Pelabuhan di daerah Semarang, dirinya sudah berada di Kalimantan. Dengan inisiatif sendiri, akhirnya dirinya kembali lagi ke Semarang dan menyerahkan diri ke Kepolisian. Menurutnya, semuanya sudah di konsep sesuai dengan tugasnya masing-masing. Ada yang mengawal menjadi sopir sampai Pelabuhan, ada yang sebagai pendana, dan disitu dirinya sebagai penerima yang sudah menunggunya di Kalimantan.

“Saya melakukan ini baru pertama kali ini, dan itupun di iming-imingi dari total enam (6) mobil ini dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 20 s/d 30 juta,” ucapnya.

Saat ini, Polisi terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat (4) tahun. (Ar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!