- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Penanganan korban kecelakaan (Laka) lalu lintas (Lantas) di Kabupaten purworejo akan dilakukan secara terpadu. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Polres Purworejo, Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit (RS), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jasa Raharja, Selasa (7/8/18) pagi.

Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan atau perwakilan masing-masing pihak di Aula Polres Purworejo. Hadir Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Nyi Ayu Fitria Facha SH.

Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya SIK, menerangkan bahwa secara khusus MoU yang ditandatangani terkait Penanganan Korban dan Penyelesaian Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Secara Terpadu Bagi Peserta Jaminan Sosial. Terdapat 13 RS baik pemerintah maupun swasta di Purworejo yang turut menandatangani MoU.

Dengan adanya kesepahaman bersama itu, proses penanganan korban kecelakaan secara bersama memiliki landasan hukum yang jelas sehingga akan lebih cepat dan mudah.

ads

“Selama ini penanganan korban laka lantas secara bersama sebenarnya sudah berjalan. Tapi baru pertama ini kita lakukan  MoU untuk keakuratan data pendukung. Dengan MoU ada landasan hukum pelayanan lebih meningkat. Korban laka lantas tidak lagi memikirkan biaya,” lanjutnya.

Diungkapkan, angka kecelakaan di Kabupaten Purworejo masih cukup tinggi. Dalam kurun waktu 7 bulan tahun 2018 ini, tercatat ada sekitar 21 orang korban laka lantas meninggal dunia.

“Ini sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal sebagai upaya preventif dan meminimalisir fatalitas korban meninggal dunia. Karena pada dasarnya upaya mewujudkan kamseltibcarlantas dan mencegah kecelakaan lalu lintas memerlukan kerjasama dan tanggung jawab seluruh stakeholder,” ungkapnya.

Terkait dengan tingginya kejadian kecelakaan lalu lintas, pemerintah telah mengeluarkan Inpres No. 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan 2012-2020 yang diwujudkan dalam 5 pilar aksi keselamatan jalan. Lima pilar itu meliputi, manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan.

“Terakhir penanganan pra dan pasca kecelakaan lalu lintas yang mencakup penanganan pra kecelakaan, yang kesemuanya merupakan butuh kesigapan semua pihak,” jelasnya.

Kapolres berharap, penanganan korban dan penyelesaian santunan pasien atau korban laka lantas peserta jaminan sosial maupun di luar peserta jaminan sosial dapat terlayani dengan baik. Pasien atau korban tidak dibebani untuk mengurus santunan kecelakaan lalu lintas karena pihak rumah sakit atau pelayanan kesehatan yang menagih biaya pengobatan pasien ke Jasa Raharja atau BPJS.

“Jika masih ada korban laka lantas yang terkendala dapat mengadu ke Polres atau Satlantas,” tegasnya. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!