Metro Times (Kuala Lumpur)(13/9) – KPPU mengirimkan delegasi dalam workshop yang bertajuk “Remedies for Competition Law Infringements Workshop”. Delegasi yang terdiri dari Investigator dan analis KPPU ini dipimpin oleh Hasiholan Pasaribu (Investigator KPPU). Selain Indonesia, Workshop ini juga dihadiri oleh tuan rumah Malaysia dan Philipina. Tujuan kegiatan ini adalah tukar pengalaman bagi para peserta dalam penanganan merger dengan menggunakan pendekatan remidies (penilaian dengan syarat) dalam penegakan hukum persaingan usaha maupun kebijakan yang berhubungan dengan persaingan usaha serta notifikasi merger. Sebagai informasi pengaturan tentang remidies saat ini hanya diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2012 dan hanya terkait dengan notifikasi peleburan dan penggabungan perusahaan saja.
Workshop ini menghadirkan pembicara utama Aggie Marek yang merupakan Direktur Remedies Australian Competition and Consumer Competition (KPPU-nya Australia). “Remidies bertujuan untuk menilai apakah suatu penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dapat menimbulkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berdasarkan analisis konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar, potensi anti persaingan, efisiensi dan kepailitan”, jelas Aggie.
Pendekatan Remidies ini memang cocok diterapkan bagi negara yang menganut rezim pre notifikasi merger. Seperti diketahui, Indonesia merupakan satu – satunya negara di dunia yang masih menggunakan rezim post notifikasi merger. Jadi, Perusahaan yang sudah syah melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan berdasarkan surat keputusan kementrerian Hukum dan Ham, baru lapor ke KPPU. Dengan masih adanya post notifikasi merger ini memang berpotensi KPPU dapat membatalkan merger.
“Dampak Indonesia masih menganut post notifikasi merger ini, KPPU dapat membatalkan merger dan KPPU dapat menangani perkara keterlambatan notifikasi merger, seperti saat ini KPPU sedang menangani dua belas perkara merger” Ungkap Hasiholan.
Diharapkan dengan adanya sharing pengalaman ini, KPPU dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu KPPU dapat lebih tegas dalam menangani merger baik dengan memberikan remidies ataupun memberikan analisis yang komprehensif sehingga tidak terdapat pelaku usaha yang memanfaatkan merger untuk melakukan praktek monopoli maupun potensi anti persaingan lainnya. (nald)