- iklan atas berita -

Metro.Times (Purworejo) Tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban atau saksi masih cukup tinggi di Kabupaten Purworejo. Sayangnya, kepedulian terhadap mereka masih kurang, baik selama proses hukum berlangsung maupun sesudahnya. Salah satu indikatornya yakni belum adanya fasilitas Rumah Aman dari pemerintah bagi anak korban kekerasan.

Kondisi itu mendapatkan perhatian serius dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PN Purworejo. Bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Purworejo, IKAHI Cabang Purworejo bakal menggelar kegiatan Workshop seputar perlindungan anak di aula Pengadilan Negeri (PN) Purworejo pada 1 April 2019 mendatang.

Kegiatan dikemas interaktif menghadirkan narasumber dari sejumlah stakeholder terkait, antara lain unsur pemerintah kabupaten, DPRD, IKAHI, Komas PA, Polres, Kejaksaan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, rumah sakit, dan FKUB. Sementara puluhan peserta yang akan diundang antara lain pendidik atau guru, advokat, wartawan, Komnas Perlindungan Anak serta organisasi masyarakat pemerhati perempuan dan anak.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menggugah pemerintah daerah serta elemen masyarakat terkait untuk lebih peduli kepada anak yang menjadi korban atau saksi akibat tindak pidana terhadap anak,” kata Ketua PN Purworejo Sutarno MHum, Selasa (26/3).

Menurutnya, workshop yang baru kali pertama diadakan itu sekaligus menjadi rangkaian peringatan HUT ke-66 IKAHI Tahun 2019 yang diperingati setiap tanggal 20 Maret. Adanya kegiatan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas, khususnya dalam mengupayakan keberadaan Rumah Aman serta memenuhi hak-hak anak sesuai undang-undang.

ads

“Persoalan perlindungan anak ini merupakan tanggung jawab berbagai pemangku kebijakan dan elemen masyarakat, makanya seluruh elemen itu kita undang. Bagi IKAHI, kegiatan ini juga penting untuk meningkatkan kapasitas serta wawasan sehingga para hakim dalam memberikan putusan dan produk-produk yudikatif bisa dipertanggungjawabkan dan memenuhi unsur legal justice,” jelasnya.

Lebih lanjut Sutarno menyebut jumlah perkara pidana yang masuk peradilan dan korbannya adalah anak di bawah usia 18 tahun cukup banyak. Belum lagi perkara pidana khusus (Pidsus) yang melibatkan anak sebagai pelakunya. Selama tahun 2018 ada 6 perkara diadili dan pada 3 bulan terkahir tahun 2019 ini ada sekitar 4 perkara.

“Banyak korban kekerasan anak ini pelakunya adalah orang dekatnya sendiri. Bahkan ada juga yang dilakukan oleh pendidik terhadap anak didiknya, orang tua terhadap anaknya,” sebutnya.

Menurutnya, sejumlah anak yang menjadi korban atau saksi membutuhkan perlindungan hingga pemulihan secara secara psikoloigs. Namun, hak-hak itu belum terpenuhi secara maksimal.
Karena itu, IKAHI Purworejo mendorong perlu adanya rumah aman di Kabupaten Purworejo. Karena rumah aman di berbagai daerah lainnya sudah mulai ada.

“Selama ini anak yang tersangkut masalah hukum dititipkan di Lapas Khusus Anak Kutoarjo. Lalu anak-anak sebagai korban itu bagaimana kelanjutannya karena mereka juga butuh rasa aman hingga pemulihan? Purworejo butuh Rumah Aman,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!