- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil Semarang memprediksi dua kliennya yang menjadi korban salah tangkap atas kasus pencurian bakal dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Kedua terdakwa itu adalah Nicko Jaisy Maisa Bin Dahono Susanto dan Alfin Rizki Bin Ibni Zaidi.

“Kedua klien kami merupakan korban salah tangkap, makanya selama sidang keduanya tidak mengaku melakukan, karena memnag ndak mengambil, melainkan cuma korban dalam kasus ini,” kata Direktur LBH Ratu Adil, Taufiqurrahman, kepada Metrotime.news, Minggu (23/6/2019).

Atas kasus itu, pihaknya, bakal menyusun pembelaan secara maksimal. Sehingga dalam putusan majelis hakim bisa membebaskan kedua kliennya. Bahkan, lanjutnya, didalam persidangan sudah terungkap pelakunya Muhammad Chairul Huda, didalam sidang saksi juga mengaku tidak mengenal dengan kedua terdakwa. Dan saksi mengaku yang melakukan penjambretan di daerah Pamularsih bersama rekannya Mukhlis, yang saat ini rekannya buron.

“Makanya kami sayangkan kedua kliennya justru dituntut tinggi. Padahal disidang jelas sudah terungkap ada saksi yang melakukan tindakan penjambretan,” ungkapnya.

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Yustiawati, menyatakan Nicko Jaisy Maisa Bin Dahono Susanto dan Alfin Rizki Bin Ibni Zaidi, melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Kemudian dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Suparno, keduanya dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan, serta membebankan biaya perkara Rp 2ribu.

ads

Dalam pertimbangannya, JPU juga menyebutkan hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan korban, kedua terdakwa adalah residivis, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

“Hal meringankan tidak ada,” kata JPU Yustiawati, dalam amar tuntutannya.

Perlu diketahui, kejadian itu terjadi pada 11 Nopember 2018, sekitar pukul 05.00 Wib bertempat di di traffic light Jalan Pamularsih Kota Semarang, keduanya disebut menjabret dengan kekerasan terhadap korban Anik Rusanti, yang berangkat bersama dari Puspowarno dengan sahabatnya Sahma Nur Ulia Putri. Akibat perbuatan itu, kedua terdakwa dituduh menyebabkan kerugian terhadap korban sebesar Rp 10juta. (jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!