- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Magelang) Banyaknya kabar miring tentang adanya juru parkir liar yang ada di Kota Magelang, membuat banyak pihak geram. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Polres Magelang Kota langsung turun tangan.

Giat Satgas lidik sidik Operasi Ketupat Candi 2018 Polres Magelang Kota Polda Jateng melakukan pantauan dan pengamatan terhadap aktivitas parkir liar, serta mengamankan 5 (lima) orang pelaku pungutan parkir liar di jalan Cempaka Kelurahan Kemirirejo Magelang Tengah Kota Magelang (Seputaran Jalan Raya Taman Wisata Kyai Langgeng Kota Magelang), Minggu (17/6) pukul 11.00 s/d 14.00 wib.

Pada saat anggota Satgas melakukan patroli, mendengar kabar ada parkir liar di jalan yang seharusnya tidak boleh dilakukan untuk parkir. Setelah mendengar kabar tersebut, anggota Satgas dari Polres Magelang Kota langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, dan memang benar di seputaran jalan Cempaka Kelurahan Kemirirejo Kota Magelang sedang ada aktifitas parkir, padahal sudah sangat jelas kalau di jalan tersebut tidak boleh untuk tempat parkir. Dan anggota Satgas langsung membawa lima (5) juru parkir liar ke kantor Polres Magelang Kota untuk dilakukan penyelidukan.

ads

Adapun nama ke-5 pelaku parkir liar yang diamankan Polres Magelang Kota adalah, empat (4) warga Kemirirejo dan satu (1) warga Jurangombo Magelang Selatan Kota Magelang.

Anggota Satgas tidak hanya mengamankan para pelaku parkir liar saja, tetapi juga mengamankan barang bukti uang tunai ratusan ribu tupiah dari para pelaku.

Menurut pengakuan salah satu pelaku liar, KY (38) warga Kemirirejo mengatakan, dirinya dan para teman-temannya melakukan pemungutan liar kepada mobil atau kendaraan roda empat (4) mulai dari Rp 10.000,- s/d Rp 15.000,- per mobilnya, dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Kasubag Humas Polres Magelang Kota Polda Jateng, AKP Nur ketika dimintai keterangan mengenai adanya parkir liar di Kota Magelang oleh wartawan metrotimes.news lewat Handphone telah menjawab dengan tegas kalau ada lima (5) juru parkir liar yang diamankan oleh anggota Satgas dari Polres Magelang Kota. Menurut Kasubag Humas ke-5 pelaku parkir liar itu telah melanggar Perda Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan fasilitas parkir. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-5 pelaku parkir liar itu terancam hukuman tipiring.

“Memang benar Polres Magelang Kota telah mengamankan lima (5) pelaku parkir liar, karena telah melanggar Perda Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012 tentang penyelenggaran fasilitas parkir. Dan untuk selanjutnya, kelima orang tersebut terancam hukuman tipiring” jelas Kapolres Magelang Kota yang diwakili oleh Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Nur melalui Handphone.

Kegiatan yang dilakukan oleh Polres Magelang Kota Polda Jateng ini adalah untuk membuat Kota Magelang semakin humanis, dan nyaman bagi para pengunjung yang datang dari luar Kota Magelang. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!